Cara membuat Widget jadwal imsyak solat di bulan ramadhan

Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,




Aslm.wr.wb Sob,,

Nyiahahaha,,,,
jumpa kembali dengan Abang Sid,,,

Yups,,,

Kali ini Abang Akan Berbagi tentang
widget jadwal solat dan jadwal imsyak
secara Online,,

Kamu bisa pasang Widget ini di blogmu Sob,,,


So,,,
Lihat Beberapa Pilihan Widget Jadwal solat Berikut



Lihat Widget :


========================================================================================================



========================================================================================================






--TUTORIAL PEMASANGAN--

☻ Login ke Akun Blogmu Sob
☻ Pilih Tata Letak
☻ Tambah Gadget
☻ Pilih HTML/JavaScript
☻ Klik lalu Ctrl+C code Widget dan Pastekan pada Gadget HTML
☻ Klik Simpan


Jihahaha
Oke dah Sobat Sid,,,,

Semoga Artikel Diatas Bermanfaat Buat Kamu Sob,,,

Klo misalkan ada yang Kurang berkenan,,,
Abang Sid Minta Maaf ya
Ayo Lihat Animasi yang lainnya ya


jangan Lupa Like FB kami ya
Sampai jumpa di Artikel Selanjutnya



Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,
Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,




Aslm.wr.wb Sob,,

Nyiahahaha,,,,
jumpa kembali dengan Abang Sid,,,

Yups,,,

Kali ini Abang Akan Berbagi tentang
widget jadwal solat dan jadwal imsyak
secara Online,,

Kamu bisa pasang Widget ini di blogmu Sob,,,


So,,,
Lihat Beberapa Pilihan Widget Jadwal solat Berikut



Lihat Widget :


========================================================================================================



========================================================================================================






--TUTORIAL PEMASANGAN--

☻ Login ke Akun Blogmu Sob
☻ Pilih Tata Letak
☻ Tambah Gadget
☻ Pilih HTML/JavaScript
☻ Klik lalu Ctrl+C code Widget dan Pastekan pada Gadget HTML
☻ Klik Simpan


Jihahaha
Oke dah Sobat Sid,,,,

Semoga Artikel Diatas Bermanfaat Buat Kamu Sob,,,

Klo misalkan ada yang Kurang berkenan,,,
Abang Sid Minta Maaf ya
Ayo Lihat Animasi yang lainnya ya


jangan Lupa Like FB kami ya
Sampai jumpa di Artikel Selanjutnya



Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,

Beberapa Larangan dalam berpuasa lengkap dengan pembahasan

Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,



Aslm.wr.wb Sob,,


Hoyaraya Sobat Sid,,,
Semoga ALLAH Selalu memberikan Berkah Kepada Kita Semua Sob,,
Khususnya Buat Kamu yang baca artikel ini,,, ^_^

nyiaha,,
Kali ini Abang Akan Men-Sharekan Artikel,,
berjudul

"beberapa Larangan dalam Puasa"
di lengkapi dengan Pembahasannya,,
Okeh,,,Cekidot Aja Sob,,,


Baca Artikel :
Beberapa Larangan Di Bulan Ramadhan

Berikut kami paparkan beberapa larangan yang berkaitan dengan ibadah puasa di bulan Ramadhan dalam rangka menyambut bulan suci nan penuh berkah.

I. Larangan berpuasa sebelum melihat hilal.
Dari Abdullah bin Umar -radhiallohu anhuma, Nabi -shollallohu alaihi wa sallam- bersabda:
لاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ
Janganlah kalian berpuasa (ramadhan) sampai kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka (berhari raya) sampai kalian melihat hilal, jika awan menutupi hilal maka sempurnakanlah bulan (menjadi 30 hari). (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Bagi umat Islam agar memperhatikan jumlah hari dalam bulan Sya’ban dalam rangka menyambut bulan ramadhan, karena tiap bulan terkadang 29 atau 30 hari, maka berpuasalah jika melihat hilal, jika hilal terhalang mendung/awan maka sempurnakanlah bilangan menjadi 30 hari.
2. Penentuan awal Ramadhan dan Syawal dengan Ru’yah hilal (melihat hilal), bukan dengan hisab atau ilmu falak.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah rah berkata: “Tidak diragukan bahwa telah tetap dari Sunnah yang shahihah dan kesepakatan para sahabat bahwa tidak dibolehkan bersandar kepada hisab/perbintangan dalam penetapan awal puasa Ramadhan atau Syawal, sebagaimana riwayat dalam shahihain (shahih al-Bukhari dan Muslim).

II. Larangan mengawali puasa ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari.
Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah -radhiallohu anhu- Nabi -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda:
لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ
Janganlah salah seorang di antara kalian mendahului puasa ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali bia dia telah terbiasa berpuasa dengan suatu puasa, maka hendaklah ia berpuasa pada hari itu. (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Larangan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.
2. Barangsiapa yang puasanya saat itu bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa sunnah seperti, puasa senin kamis atau puasa Dawud, maka diperbolehkan baginya berpuasa. Sedang yang dilarang adalah berpuasa dengan niatan permulaan puasa menyambut Ramadhan tanpa adanya niat mengqadha atau kebiasaan berpuasa sunnah.

III. Larangan berpuasa tanpa diawali dengan niat di malam harinya.
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tiada puasa baginya. (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa`i)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar merupakan syarat puasa.
2. Berniat puasa di malam hari sebelum terbit fajar, khusus untuk puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, qadha` puasa, puasa kafarat, dan nadzar, selain puasa sunnah.
Dahulu Rasulullah n datang kepada Aisyah di saat selain bulan Ramadhan, kemudian bersabda:
هَلْ عِنْدَكُمْ غَدَاءٌ، وَإِلاَّ فَإِنِّيْ صَائِمٌ
Apakah kamu mempunyai makanan? Kalau tidak ada maka saya akan berpuasa. (HR. Muslim)
3. Memperbarui niat setiap hari hukumnya mustahab.
4. Niat tempatnya di hati, melafalkannya merupakan bentuk kebid’ahan yang sesat meski manusia memandangnya suatu kebaikan.

IV. Larangan membatalkan puasa dengan sengaja tanpa sebab syar’i.
Dari Abu Umamah al-Bahili -rahimahullah- , ia berkata:
سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِيْ رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبعِيْ فَأَتَيَا بِيْ جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِي: اِصْعَدْ، فَقُلْتُ: إِنِّي لاَ أَطِيْقُهُ، فَقَالاَ: إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ، فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ، فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ اْلأَصْوَاتُ ؟ قَالُوْا: هَذَا عَوَى أهلِ النَّارِ، ثُمَّ اِنْطَلَقَ بِيْ فََإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلِّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قَالَ: قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ ؟ قاَلَ: هَؤُلاَء الَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
Saya mendengar Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda: “Ketika aku sedang tidur, datang dua orang lelaki, mereka memegang tanganku kemudian membawaku ke gunung yang susah dilalui, kemudian keduanya berkata: Naiklah! Maka aku katakan: Aku tidak mampu menaikinya. Lalu keduanya berkata: Kami akan memudahkannya bagimu. Lalu akupun menaikinya, hingga aku sampai pada puncak gunung itu, tiba-tiba terdengar suara keras. Aku bertanya: Suara apakah ini? Mereka menjawab: ini adalah lolongan (teriakan) penghuni neraka. Lalu aku dibawa, tiba-tiba aku mendapati suatu kaum terbelenggu urat-urat di atas tumit mereka, robek-robek rahang mereka, darah mengucur dari rahang-rahang mereka. Beliau berkata: Aku bertanya: Siapakah mereka itu? Ia menjawab: mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum selesai puasa mereka.”
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Diharamkan berbuka puasa dengan apapun di bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa adanya udzur syar’i.
2. Membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tidaklah diampuni kecuali dengan taubat nasuha dan dengan memperbanyak amalan ibadah sunnah lainnya.
Majalah adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah edisi 53, hal. 41-43
 



Jihahaha
Oke dah Sobat Sid,,,,

Semoga Artikel Diatas Bermanfaat Buat Kamu Sob,,,

Klo misalkan ada yang Kurang berkenan,,,
Abang Sid Minta Maaf ya
Ayo Lihat Animasi yang lainnya ya


jangan Lupa Like FB kami ya
Sampai jumpa di Artikel Selanjutnya



Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,
Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,



Aslm.wr.wb Sob,,


Hoyaraya Sobat Sid,,,
Semoga ALLAH Selalu memberikan Berkah Kepada Kita Semua Sob,,
Khususnya Buat Kamu yang baca artikel ini,,, ^_^

nyiaha,,
Kali ini Abang Akan Men-Sharekan Artikel,,
berjudul

"beberapa Larangan dalam Puasa"
di lengkapi dengan Pembahasannya,,
Okeh,,,Cekidot Aja Sob,,,


Baca Artikel :
Beberapa Larangan Di Bulan Ramadhan

Berikut kami paparkan beberapa larangan yang berkaitan dengan ibadah puasa di bulan Ramadhan dalam rangka menyambut bulan suci nan penuh berkah.

I. Larangan berpuasa sebelum melihat hilal.
Dari Abdullah bin Umar -radhiallohu anhuma, Nabi -shollallohu alaihi wa sallam- bersabda:
لاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ
Janganlah kalian berpuasa (ramadhan) sampai kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka (berhari raya) sampai kalian melihat hilal, jika awan menutupi hilal maka sempurnakanlah bulan (menjadi 30 hari). (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Bagi umat Islam agar memperhatikan jumlah hari dalam bulan Sya’ban dalam rangka menyambut bulan ramadhan, karena tiap bulan terkadang 29 atau 30 hari, maka berpuasalah jika melihat hilal, jika hilal terhalang mendung/awan maka sempurnakanlah bilangan menjadi 30 hari.
2. Penentuan awal Ramadhan dan Syawal dengan Ru’yah hilal (melihat hilal), bukan dengan hisab atau ilmu falak.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah rah berkata: “Tidak diragukan bahwa telah tetap dari Sunnah yang shahihah dan kesepakatan para sahabat bahwa tidak dibolehkan bersandar kepada hisab/perbintangan dalam penetapan awal puasa Ramadhan atau Syawal, sebagaimana riwayat dalam shahihain (shahih al-Bukhari dan Muslim).

II. Larangan mengawali puasa ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari.
Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah -radhiallohu anhu- Nabi -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda:
لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ
Janganlah salah seorang di antara kalian mendahului puasa ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali bia dia telah terbiasa berpuasa dengan suatu puasa, maka hendaklah ia berpuasa pada hari itu. (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Larangan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.
2. Barangsiapa yang puasanya saat itu bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa sunnah seperti, puasa senin kamis atau puasa Dawud, maka diperbolehkan baginya berpuasa. Sedang yang dilarang adalah berpuasa dengan niatan permulaan puasa menyambut Ramadhan tanpa adanya niat mengqadha atau kebiasaan berpuasa sunnah.

III. Larangan berpuasa tanpa diawali dengan niat di malam harinya.
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tiada puasa baginya. (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa`i)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar merupakan syarat puasa.
2. Berniat puasa di malam hari sebelum terbit fajar, khusus untuk puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, qadha` puasa, puasa kafarat, dan nadzar, selain puasa sunnah.
Dahulu Rasulullah n datang kepada Aisyah di saat selain bulan Ramadhan, kemudian bersabda:
هَلْ عِنْدَكُمْ غَدَاءٌ، وَإِلاَّ فَإِنِّيْ صَائِمٌ
Apakah kamu mempunyai makanan? Kalau tidak ada maka saya akan berpuasa. (HR. Muslim)
3. Memperbarui niat setiap hari hukumnya mustahab.
4. Niat tempatnya di hati, melafalkannya merupakan bentuk kebid’ahan yang sesat meski manusia memandangnya suatu kebaikan.

IV. Larangan membatalkan puasa dengan sengaja tanpa sebab syar’i.
Dari Abu Umamah al-Bahili -rahimahullah- , ia berkata:
سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِيْ رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبعِيْ فَأَتَيَا بِيْ جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِي: اِصْعَدْ، فَقُلْتُ: إِنِّي لاَ أَطِيْقُهُ، فَقَالاَ: إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ، فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ، فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ اْلأَصْوَاتُ ؟ قَالُوْا: هَذَا عَوَى أهلِ النَّارِ، ثُمَّ اِنْطَلَقَ بِيْ فََإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلِّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قَالَ: قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ ؟ قاَلَ: هَؤُلاَء الَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
Saya mendengar Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda: “Ketika aku sedang tidur, datang dua orang lelaki, mereka memegang tanganku kemudian membawaku ke gunung yang susah dilalui, kemudian keduanya berkata: Naiklah! Maka aku katakan: Aku tidak mampu menaikinya. Lalu keduanya berkata: Kami akan memudahkannya bagimu. Lalu akupun menaikinya, hingga aku sampai pada puncak gunung itu, tiba-tiba terdengar suara keras. Aku bertanya: Suara apakah ini? Mereka menjawab: ini adalah lolongan (teriakan) penghuni neraka. Lalu aku dibawa, tiba-tiba aku mendapati suatu kaum terbelenggu urat-urat di atas tumit mereka, robek-robek rahang mereka, darah mengucur dari rahang-rahang mereka. Beliau berkata: Aku bertanya: Siapakah mereka itu? Ia menjawab: mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum selesai puasa mereka.”
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Diharamkan berbuka puasa dengan apapun di bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa adanya udzur syar’i.
2. Membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tidaklah diampuni kecuali dengan taubat nasuha dan dengan memperbanyak amalan ibadah sunnah lainnya.
Majalah adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah edisi 53, hal. 41-43
 



Jihahaha
Oke dah Sobat Sid,,,,

Semoga Artikel Diatas Bermanfaat Buat Kamu Sob,,,

Klo misalkan ada yang Kurang berkenan,,,
Abang Sid Minta Maaf ya
Ayo Lihat Animasi yang lainnya ya


jangan Lupa Like FB kami ya
Sampai jumpa di Artikel Selanjutnya



Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,

Dahsyatnya Ramadhan dan Nuzulun Quran

Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,




Aslm.wr.wb Sob,,

Hohoilala Sobat Sid,,,

Semoga Allah Selalu melimpahkan rahmat dan Mengampuni kita Semua...
Amiin...


Okeh Sob,,,
Kali Abang Akan Men-share kan Artikel Berjudul
"Dahsyatnya Ramadhan dan Nuzulun Quran"

So,,,Cekidot Aja Sob,,,


Baca Artikel :
Dahsyatnya Ramadhan dan Nuzulul Qur'an Ditulis oleh Abdul Rofi’ Afandi   

Bulan Ramadhan adalah bulan yang paling mulia bila dibandingkan dengan bulan yang lain. Karena di dalam bulan Ramadhan ada Lailatul Qadar, segala dosa umat manusia diampuni dan segala amal perbuatan kebaikan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah Swt. dan di dalam bulan Ramadlan al-Qur’an pertama kali di turunkan. Peristiwa tersebut tidak pernah ada pada selain bulan Ramadhan. Selain kitab al-Qur’an Allah juga menurunkan kitab-kitab samawi yang lain seperti kitab Taurot, Zabur dan Injil. Hanya saja hukum syariat Islam yang tertuang di dalam masing-masing kitab tersebut satu sama lain tidak sama tetapi dalam masalah ketauhidan (ketuhanan) semua kitab sama yakni sama-sama mengajarkan kepada umat manusia agar menyembah dan meng-Esa-kan Allah SWT.

Al-Qur’an adalah mukjizat nabi Muhammad Saw yang paling agung bila dibandingkan dengan Mukjizat-mukjizat yang lain yang dimiliki oleh beliau Nabi dan atau bila dibanding dengan mukjizat-mukjizat lain yang dimiliki oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad. Adalah wajar jika sampai saat ini bahkan sampai hari kiamat nanti keaslian al-Qur’an masih tetap terjaga. Karena mustahil tidak ada satu orangpun di dunia ini yang dapat memalsukan/merubah ayat-ayat al-Qur’an apalagi mampu menyaingi keindahan kalam-kalam al-Qur’an. Seorang orientalis Barat yang bernama H.A.R Gibb pernah mengatakan bahwa “ Tidak ada seorang pun dalam seribu lima ratus tahun ini yang telah memainkan alat bernada nyaring yang sedemikian nyaring dan indah serta sedemikian luas getaran jiwa yang diakibatkannya, seperti yang di baca Muhammad (al-Qur’an)”. Itulah barangkali salah satu bukti keagungan al-Qur’an.

Al-Qur’an adalah mukjizat terbesar yang diberikan Allah Swt kepada nabi Muhammad Saw. 14 abad yang silam. al-Qur’an memiliki ciri khas tersendiri yang tidak dimiliki oleh mukjizat yang lain yang hanya bisa dinikmati dan disaksikan pada zamannya saja. Sejak pertama kali diturunkan al-Qur’an telah mampu merubah arah dan paradigma peradaban ummat manusia dari kesesatan menuju kebenaran dan kebahagian dunia maupun akhirat. Hal ini merupakan salah satu pengaruh ajaran dan ilmu pengetahuan yang terkandung dalam al-Qur’an.
Al-Qur’an pertama kali diturunkan pada malam Lailatul Qadar tanggal, 17 Ramadhan tepatnya saat beliau Nabi Muhammad Saw berusia 40 tahun. al-Qur’an diturunkan ke bumi tidak sama dengan kitab-kitab sebelumnya yang diturunkan hanya satu kali langsung selesai. Tetapi al-Qur’an diturunkan dengan cara berangsur-angsur atau sedikit demi sedikit (bertahap) sesuai dengan kebutuhan atau sesuai dengan permasalah yang terjadi saat itu untuk memberikan jawaban atas permasalah yang dihadapi para Sahabat nabi kala itu.

Al-Qur’an diturunkan (Nuzulul Qur’an) membutuhkan waktu yang cukup lama yaitu selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Apa hikmahnya? Adalah untuk menguatkan rasa cinta hati nabi Muhammad dan para sahabat nabi agar selalu merasa senang setiap kali turunnya ayat al-Qur’an. Disamping itu, al-Qur’an diturunkan dengan cara berangsur-angsur agar supaya para sahabat lebih mudah menghafalkan ayat-ayat al-Qur’an yang telah diturunkan lebih dahulu.
al-Qur’an diturunkan ada kalanya yang mempunyai sebab (Asbab an-Nuzul) seperti ayat al-Qur’an yang diturunkan untuk menjawab sebuah pertanyaan dari permasalah yang dihadapi para sahabat Nabi kala itu, ataupun pertanyaan yang disampaikan oleh orang-orang kafir. Namun ada juga ayat al-Qur’an yang diturunkan tetapi tidak mempunyai Asbab an-Nuzul seperti ayat al-Qur’an yang diturunkan untuk menceritakan umat-umat Nabi terdahulu atau menjelaskan tentang perkara-perkara gaib yang akan terjadi di hari nanti. Seperti ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang surga atau neraka, ataupun ayat al-Qur’an yang menggambarkan tentang kejadian hari kiamat nanti, ayat-ayat al-Qur’an yang seperti itu diturunkan tidak mempunyai \Asbab an-Nuzul. Ayat al-Qur’an seperti itu, diturunkan oleh Allah dimaksudkan untuk memberikan hidayah kepada umat manusia agar mau mengambil hikmah dari semua kejadian yang diceritakan oleh al-Qur’an terutama ayat al-Qur’an yang menceritakan tentang adzab, musibah dan bencana dari Allah yang diturunkan kepada ummat-ummat terdahulu yang merupakan akibat dari perbuatan dosa yang telah mereka lakukan. Sehingga kita semua mau kembali ke jalan yang benar yang diridhoi oleh Allah Swt untuk tidak melakukan dosa dan maksiat kepada Allah Swt.

Al-Qur’an diturunkan oleh Allah Swt. sebanyak 30 juz, 114 surah, 6.236 ayat. Isi kandungannya dibagi menjadi tiga bagian. Sebagian dari isi al-Qur’an menjelaskan tentang sifat wajib Allah. Sebagian yang lain isi kandungan al-Qur’an menjelaskan tentang hukum-hukum syariat Islam dan sebagian diantaranya menceritakan tentang kejadian dan perilaku umat nabi terdahulu baik umat yang beriman kepada Allah ataupun umat yang inkar kepada-Nya.

Ada sebuah pertanyaan yang sangat sederhana. al-Qur’an adalah kalamullah (Firman Allah), Kalamullah secara tinjauan ilmu tauhid adalah sesuatu yang tidak ada huruf dan tidak ada suaranya, ( Maa laisa biharfin walaa sautin ) tapi kenapa al-Qur’an yang merupakan kalamullah ternyata ada huruf dan ada suaranya bila dibaca? Dalam sebuah keterangan dijelaskan bahwa kalamullah terbagi menjadi 2 (dua) bagian:


1. Ada kalamullah sebangsa sifat yang maha terdahulu yang melekat pada dzatnya Allah. Kalamullah seperti itu yang tidak ada huruf dan suaranya;

2. Ada Kalamullah sebangsa lafadz yang diturunkan kepada para Nabi/Rasul, Kalamullah yang seperti ini yang ada huruf dan suaranya. Seperti al-Qur’an, Taurot, Injil dan Zabur.

Untuk itu, dengan momentum bulan Ramadlan ini mari kita sama-sama untuk membudayakan agar rumah, kantor, masjid/mushola dan sekolahkita selalu dihiasi dengan bacaan al-Qur’an. Jadikan generasi muda kita generasi yang cinta al-Qur’an, jadikan hidup kita agar selalu berpegang teguh dengan ajaran al-Qur’an. Insya Allah semakin sering kita membaca dan mengamalkan perintah al-Qur’an semakin besar harapan kita untuk mendapatkan syafa’at dari al-Qur’an di hari Kiamat nanti. Amiin.

Abdul Rofi’ Afandi

DIREKTUR
MA’HAD ALY ASY-SYAFI’IYAH

Kedungwungu Krangkeng Indramayu

Sumber : www.kedungwungu.com




Jihahaha
Oke dah Sobat Sid,,,,

Semoga Artikel Diatas Bermanfaat Buat Kamu Sob,,,

Klo misalkan ada yang Kurang berkenan,,,
Abang Sid Minta Maaf ya
Ayo Lihat Animasi yang lainnya ya


jangan Lupa Like FB kami ya
Sampai jumpa di Artikel Selanjutnya



Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,
Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,




Aslm.wr.wb Sob,,

Hohoilala Sobat Sid,,,

Semoga Allah Selalu melimpahkan rahmat dan Mengampuni kita Semua...
Amiin...


Okeh Sob,,,
Kali Abang Akan Men-share kan Artikel Berjudul
"Dahsyatnya Ramadhan dan Nuzulun Quran"

So,,,Cekidot Aja Sob,,,


Baca Artikel :
Dahsyatnya Ramadhan dan Nuzulul Qur'an Ditulis oleh Abdul Rofi’ Afandi   

Bulan Ramadhan adalah bulan yang paling mulia bila dibandingkan dengan bulan yang lain. Karena di dalam bulan Ramadhan ada Lailatul Qadar, segala dosa umat manusia diampuni dan segala amal perbuatan kebaikan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah Swt. dan di dalam bulan Ramadlan al-Qur’an pertama kali di turunkan. Peristiwa tersebut tidak pernah ada pada selain bulan Ramadhan. Selain kitab al-Qur’an Allah juga menurunkan kitab-kitab samawi yang lain seperti kitab Taurot, Zabur dan Injil. Hanya saja hukum syariat Islam yang tertuang di dalam masing-masing kitab tersebut satu sama lain tidak sama tetapi dalam masalah ketauhidan (ketuhanan) semua kitab sama yakni sama-sama mengajarkan kepada umat manusia agar menyembah dan meng-Esa-kan Allah SWT.

Al-Qur’an adalah mukjizat nabi Muhammad Saw yang paling agung bila dibandingkan dengan Mukjizat-mukjizat yang lain yang dimiliki oleh beliau Nabi dan atau bila dibanding dengan mukjizat-mukjizat lain yang dimiliki oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad. Adalah wajar jika sampai saat ini bahkan sampai hari kiamat nanti keaslian al-Qur’an masih tetap terjaga. Karena mustahil tidak ada satu orangpun di dunia ini yang dapat memalsukan/merubah ayat-ayat al-Qur’an apalagi mampu menyaingi keindahan kalam-kalam al-Qur’an. Seorang orientalis Barat yang bernama H.A.R Gibb pernah mengatakan bahwa “ Tidak ada seorang pun dalam seribu lima ratus tahun ini yang telah memainkan alat bernada nyaring yang sedemikian nyaring dan indah serta sedemikian luas getaran jiwa yang diakibatkannya, seperti yang di baca Muhammad (al-Qur’an)”. Itulah barangkali salah satu bukti keagungan al-Qur’an.

Al-Qur’an adalah mukjizat terbesar yang diberikan Allah Swt kepada nabi Muhammad Saw. 14 abad yang silam. al-Qur’an memiliki ciri khas tersendiri yang tidak dimiliki oleh mukjizat yang lain yang hanya bisa dinikmati dan disaksikan pada zamannya saja. Sejak pertama kali diturunkan al-Qur’an telah mampu merubah arah dan paradigma peradaban ummat manusia dari kesesatan menuju kebenaran dan kebahagian dunia maupun akhirat. Hal ini merupakan salah satu pengaruh ajaran dan ilmu pengetahuan yang terkandung dalam al-Qur’an.
Al-Qur’an pertama kali diturunkan pada malam Lailatul Qadar tanggal, 17 Ramadhan tepatnya saat beliau Nabi Muhammad Saw berusia 40 tahun. al-Qur’an diturunkan ke bumi tidak sama dengan kitab-kitab sebelumnya yang diturunkan hanya satu kali langsung selesai. Tetapi al-Qur’an diturunkan dengan cara berangsur-angsur atau sedikit demi sedikit (bertahap) sesuai dengan kebutuhan atau sesuai dengan permasalah yang terjadi saat itu untuk memberikan jawaban atas permasalah yang dihadapi para Sahabat nabi kala itu.

Al-Qur’an diturunkan (Nuzulul Qur’an) membutuhkan waktu yang cukup lama yaitu selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Apa hikmahnya? Adalah untuk menguatkan rasa cinta hati nabi Muhammad dan para sahabat nabi agar selalu merasa senang setiap kali turunnya ayat al-Qur’an. Disamping itu, al-Qur’an diturunkan dengan cara berangsur-angsur agar supaya para sahabat lebih mudah menghafalkan ayat-ayat al-Qur’an yang telah diturunkan lebih dahulu.
al-Qur’an diturunkan ada kalanya yang mempunyai sebab (Asbab an-Nuzul) seperti ayat al-Qur’an yang diturunkan untuk menjawab sebuah pertanyaan dari permasalah yang dihadapi para sahabat Nabi kala itu, ataupun pertanyaan yang disampaikan oleh orang-orang kafir. Namun ada juga ayat al-Qur’an yang diturunkan tetapi tidak mempunyai Asbab an-Nuzul seperti ayat al-Qur’an yang diturunkan untuk menceritakan umat-umat Nabi terdahulu atau menjelaskan tentang perkara-perkara gaib yang akan terjadi di hari nanti. Seperti ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang surga atau neraka, ataupun ayat al-Qur’an yang menggambarkan tentang kejadian hari kiamat nanti, ayat-ayat al-Qur’an yang seperti itu diturunkan tidak mempunyai \Asbab an-Nuzul. Ayat al-Qur’an seperti itu, diturunkan oleh Allah dimaksudkan untuk memberikan hidayah kepada umat manusia agar mau mengambil hikmah dari semua kejadian yang diceritakan oleh al-Qur’an terutama ayat al-Qur’an yang menceritakan tentang adzab, musibah dan bencana dari Allah yang diturunkan kepada ummat-ummat terdahulu yang merupakan akibat dari perbuatan dosa yang telah mereka lakukan. Sehingga kita semua mau kembali ke jalan yang benar yang diridhoi oleh Allah Swt untuk tidak melakukan dosa dan maksiat kepada Allah Swt.

Al-Qur’an diturunkan oleh Allah Swt. sebanyak 30 juz, 114 surah, 6.236 ayat. Isi kandungannya dibagi menjadi tiga bagian. Sebagian dari isi al-Qur’an menjelaskan tentang sifat wajib Allah. Sebagian yang lain isi kandungan al-Qur’an menjelaskan tentang hukum-hukum syariat Islam dan sebagian diantaranya menceritakan tentang kejadian dan perilaku umat nabi terdahulu baik umat yang beriman kepada Allah ataupun umat yang inkar kepada-Nya.

Ada sebuah pertanyaan yang sangat sederhana. al-Qur’an adalah kalamullah (Firman Allah), Kalamullah secara tinjauan ilmu tauhid adalah sesuatu yang tidak ada huruf dan tidak ada suaranya, ( Maa laisa biharfin walaa sautin ) tapi kenapa al-Qur’an yang merupakan kalamullah ternyata ada huruf dan ada suaranya bila dibaca? Dalam sebuah keterangan dijelaskan bahwa kalamullah terbagi menjadi 2 (dua) bagian:


1. Ada kalamullah sebangsa sifat yang maha terdahulu yang melekat pada dzatnya Allah. Kalamullah seperti itu yang tidak ada huruf dan suaranya;

2. Ada Kalamullah sebangsa lafadz yang diturunkan kepada para Nabi/Rasul, Kalamullah yang seperti ini yang ada huruf dan suaranya. Seperti al-Qur’an, Taurot, Injil dan Zabur.

Untuk itu, dengan momentum bulan Ramadlan ini mari kita sama-sama untuk membudayakan agar rumah, kantor, masjid/mushola dan sekolahkita selalu dihiasi dengan bacaan al-Qur’an. Jadikan generasi muda kita generasi yang cinta al-Qur’an, jadikan hidup kita agar selalu berpegang teguh dengan ajaran al-Qur’an. Insya Allah semakin sering kita membaca dan mengamalkan perintah al-Qur’an semakin besar harapan kita untuk mendapatkan syafa’at dari al-Qur’an di hari Kiamat nanti. Amiin.

Abdul Rofi’ Afandi

DIREKTUR
MA’HAD ALY ASY-SYAFI’IYAH

Kedungwungu Krangkeng Indramayu

Sumber : www.kedungwungu.com




Jihahaha
Oke dah Sobat Sid,,,,

Semoga Artikel Diatas Bermanfaat Buat Kamu Sob,,,

Klo misalkan ada yang Kurang berkenan,,,
Abang Sid Minta Maaf ya
Ayo Lihat Animasi yang lainnya ya


jangan Lupa Like FB kami ya
Sampai jumpa di Artikel Selanjutnya



Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,

Menyikapi 2 idul Fitri yang berbeda waktu di Indonesia

Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,




Aslm.wr.wb Sob,,

Nyiahahaha Sob,,,,
Wokeh,,,
Kali ini abang akan Mengepostkan Sebuah Artikel
Tentang Kejadian Fenomenal Umat Muslim di Indonesia
Yaitu
 2 idul Fitri yang berbeda waktu di Indonesia..
Kenapa Bisa Berbeda waktu dalam satu Negara???

Nah Loh...
Daripada Bikin Runyam,,
mari Kita Simak Artikel berikut ini


Baca Artikel :
Mensikapi Dua Idul Fitri
Ditulis oleh Muhammad Niam   

Fenomena shalat ied dua kali dalam satu negara, karena perbedaan pendapat dalam menentukan tanggal 1 Syawwal, akhir-akhir ini muncul di beberapa negara Islam. Tidak hanya di Indonesia, di Pakistan juga demikian. Mudah-mudahan ini tidak sampai menimbulkan perpecahan antar umat Islam. Mudah-mudahan perbedaan seperti itu bisa dijadikan penggugah kesadaran umat Islam bahwa mereka memang terkadang berbeda dalam masalah furu'iyah, atau amalan ibadah , namun hati mereka tetap satu, tidak pernah berbeda.

Secara hukum fiqh, hari raya yang benar adalah yang diumumkan oleh pemerintah, sesuai hadist A'isyah bahwa Rasulullah bersabda "Hari raya Idul Fitri kalian adalah dimana mereka semua ber-Idul Fitri, hari Idul Adha kalian adalah dimana mereka semua ber-Idul Adha dan hari Arafat kalian adalah dimana mereka semua melaksanakan wukuf" (H.R. Tirmidzi).

Para Fuqaha juga sepakat mengatakan bahwa apabila ada satu atau dua orang melihat hilal, sehingga belum kuat untuk dijadikan landasan bagi pemerintah untuk menentukan hari ied, ia wajib berbuka puasa sendiri dan mengikuti shalat Ied besoknya bersama masyarakat. Namun kalau kita mengatakan bahwa saudara-saudara kita yang melaksanakan shalat ied sebelum pemerintah tidak sah shalatnya, tentu ini juga kurang bijaksana tidak membawa maslahah apapun, selain akan memicu perpecahan juga akan membuka prasangka buruk antar sesama muslim, toh mereka yang melaksanakan shalat Ied lebih dulu mempunyai alasan dan dalil sendiri.

Para ulama, imam-imam masjid dan da’i publik selayaknya memberikan penjelasan kepada masyarakat awam tentang fenomena perbedaan metodologi dalam penentuan awal bulan Ramadhan dan Idul Fitri, termasuk wawasan tentang rukyah dan hisab serta landasan metodologisnya. Ini akan membantu memperluas wawasan masyarakat terhadap masalah perbedaan dan khilafiyah yang wajar terjadi dalam pemahaman agama, sehingga tidak mengarah kepada ketegangan antar umat Islam.

Bagi yang melaksanakan Iedul Fitri lebih dulu, sebaiknya tidak perlu menyalahkan yang belum iedul fitri dan tidak melakukan tindakan provokatif yang tidak sehat, seperti sengaja makan dan minum di depan yang masih puasa demi tujuan provokatif.

Masyarakat hendaknya diberi kebebasan dalam memilih masjid untuk sholat Ied. Apabila seseorang ikut Idul Fitri hari ini, padahal masjid di dekat rumahnya melaksanakan sholat Idul Fitri besok, maka ia cukup buka puasa diam-diam di rumah dan besoknya bisa ikut berjamaah Idul Fitri bersama masyarakat sekitarnya. Ini seperti orang yang melihat hilal sendirian tanpa dua orang saksi sehingga pendapatnya tidak dijadikan pijakan oleh pemerintah.

Mengenai masalah hukum keharaman puasa pada hari Idul Fitri, selayaknya dikembalikan kepada keyakinan masing-masing dalam menentukan hari Idul Fitri. Allah maha adil dalam menghukumi amalan hambaNya. Tidak perlu membahas siapa yang dosa dan siapa yang menanggung dosa. Semua kita kembalikan kepada Allah Yang Maha Bijaksana.

Fenomena perbedaan penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri selayaknya kita angkat sebagai wahana mengembangkan toleransi di antara umat Islam maupun antar umat beragama. Fenomena ini jangan dijadikan pemicu perpecahan umat Islam, namun layaknya dijadikan tauladan bagi kehidupan beragama yang ragam namun tetap menjunjung kebersamaan dan persatuan.

Bagaimana kalau  ikut sholat ied dua kali?  Apakah boleh seseorang melaksanakan satu shalat yang sama dua kali, padahal seharusnya dilaksanakan sekali?

Kalau itu shalat witir, jelas ada nash hadist yang mengatakan "Tidak ada dua witir dalam satu malam" (Tirmidzi diperkuat oleh Bukhari).  Ini juga karena witir yang artinya ganjil kalau dilaksanakan dua kali menjadi genap. Ada juga hadist yang berbunyi "Jangan kalian sholat yang sama dua kali dalam sehari" (h.r. Abu Dawud). Tapi hadist ini secara eksplisit mengatakan dilarang kalau dilakukan dalam satu hari.

Masalah mengulangi sholat jamaah, ulama berbeda pendapat.

Pendapat pertama mengatakan makruh dengan dalil pernah Rasulullah s.a.w. ingin sholat di satu masjid di pinggiran kota Madina, tetap beliau menemukan mereka telah sholat, lalu beliau pulang lalu mengumpulkan keluarganya untuk sholat jamaah" (h.r. Thabrani-dlaif).

Pendapat mayoritas ulama mengatakan boleh saja mengulang jamaah. Pendapat ini menggunakan dalil hadist Abu Said al-Khudri: Suatu hari datang seseorang ke masjid, padahal Rasulullah s.a.w. telah selesai jamaah, lalu beliau berkata: "Siapa yang ingin mendapatkan pahala dengan menemani orang ini sholat?" lalu berdirilah salah seorang sahabat dan sholat bersama orang tadi. (h.r. Tirmidzi, Abu Dawud dll. – sahih). Ini menunjukkan diperbolehkannya mengulang sholat yang sama dua kali.

Melihat dari dalil-dalil di atas, sepertinya pendapat yang lebih kuat adalah memperbolehkan sesorang untuk melaksanakan sholat Ied dua kali. Semoga bermanfaat.

Muhammad Niam
Dewan Asatidz

Sumber : http://www.pesantrenvirtual.com





Jihahaha
Oke dah Sobat Sid,,,,

Semoga Artikel Diatas Bermanfaat Buat Kamu Sob,,,

Klo misalkan ada yang Kurang berkenan,,,
Abang Sid Minta Maaf ya
Ayo Lihat Animasi yang lainnya ya


jangan Lupa Like FB kami ya
Sampai jumpa di Artikel Selanjutnya



Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,
Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,




Aslm.wr.wb Sob,,

Nyiahahaha Sob,,,,
Wokeh,,,
Kali ini abang akan Mengepostkan Sebuah Artikel
Tentang Kejadian Fenomenal Umat Muslim di Indonesia
Yaitu
 2 idul Fitri yang berbeda waktu di Indonesia..
Kenapa Bisa Berbeda waktu dalam satu Negara???

Nah Loh...
Daripada Bikin Runyam,,
mari Kita Simak Artikel berikut ini


Baca Artikel :
Mensikapi Dua Idul Fitri
Ditulis oleh Muhammad Niam   

Fenomena shalat ied dua kali dalam satu negara, karena perbedaan pendapat dalam menentukan tanggal 1 Syawwal, akhir-akhir ini muncul di beberapa negara Islam. Tidak hanya di Indonesia, di Pakistan juga demikian. Mudah-mudahan ini tidak sampai menimbulkan perpecahan antar umat Islam. Mudah-mudahan perbedaan seperti itu bisa dijadikan penggugah kesadaran umat Islam bahwa mereka memang terkadang berbeda dalam masalah furu'iyah, atau amalan ibadah , namun hati mereka tetap satu, tidak pernah berbeda.

Secara hukum fiqh, hari raya yang benar adalah yang diumumkan oleh pemerintah, sesuai hadist A'isyah bahwa Rasulullah bersabda "Hari raya Idul Fitri kalian adalah dimana mereka semua ber-Idul Fitri, hari Idul Adha kalian adalah dimana mereka semua ber-Idul Adha dan hari Arafat kalian adalah dimana mereka semua melaksanakan wukuf" (H.R. Tirmidzi).

Para Fuqaha juga sepakat mengatakan bahwa apabila ada satu atau dua orang melihat hilal, sehingga belum kuat untuk dijadikan landasan bagi pemerintah untuk menentukan hari ied, ia wajib berbuka puasa sendiri dan mengikuti shalat Ied besoknya bersama masyarakat. Namun kalau kita mengatakan bahwa saudara-saudara kita yang melaksanakan shalat ied sebelum pemerintah tidak sah shalatnya, tentu ini juga kurang bijaksana tidak membawa maslahah apapun, selain akan memicu perpecahan juga akan membuka prasangka buruk antar sesama muslim, toh mereka yang melaksanakan shalat Ied lebih dulu mempunyai alasan dan dalil sendiri.

Para ulama, imam-imam masjid dan da’i publik selayaknya memberikan penjelasan kepada masyarakat awam tentang fenomena perbedaan metodologi dalam penentuan awal bulan Ramadhan dan Idul Fitri, termasuk wawasan tentang rukyah dan hisab serta landasan metodologisnya. Ini akan membantu memperluas wawasan masyarakat terhadap masalah perbedaan dan khilafiyah yang wajar terjadi dalam pemahaman agama, sehingga tidak mengarah kepada ketegangan antar umat Islam.

Bagi yang melaksanakan Iedul Fitri lebih dulu, sebaiknya tidak perlu menyalahkan yang belum iedul fitri dan tidak melakukan tindakan provokatif yang tidak sehat, seperti sengaja makan dan minum di depan yang masih puasa demi tujuan provokatif.

Masyarakat hendaknya diberi kebebasan dalam memilih masjid untuk sholat Ied. Apabila seseorang ikut Idul Fitri hari ini, padahal masjid di dekat rumahnya melaksanakan sholat Idul Fitri besok, maka ia cukup buka puasa diam-diam di rumah dan besoknya bisa ikut berjamaah Idul Fitri bersama masyarakat sekitarnya. Ini seperti orang yang melihat hilal sendirian tanpa dua orang saksi sehingga pendapatnya tidak dijadikan pijakan oleh pemerintah.

Mengenai masalah hukum keharaman puasa pada hari Idul Fitri, selayaknya dikembalikan kepada keyakinan masing-masing dalam menentukan hari Idul Fitri. Allah maha adil dalam menghukumi amalan hambaNya. Tidak perlu membahas siapa yang dosa dan siapa yang menanggung dosa. Semua kita kembalikan kepada Allah Yang Maha Bijaksana.

Fenomena perbedaan penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri selayaknya kita angkat sebagai wahana mengembangkan toleransi di antara umat Islam maupun antar umat beragama. Fenomena ini jangan dijadikan pemicu perpecahan umat Islam, namun layaknya dijadikan tauladan bagi kehidupan beragama yang ragam namun tetap menjunjung kebersamaan dan persatuan.

Bagaimana kalau  ikut sholat ied dua kali?  Apakah boleh seseorang melaksanakan satu shalat yang sama dua kali, padahal seharusnya dilaksanakan sekali?

Kalau itu shalat witir, jelas ada nash hadist yang mengatakan "Tidak ada dua witir dalam satu malam" (Tirmidzi diperkuat oleh Bukhari).  Ini juga karena witir yang artinya ganjil kalau dilaksanakan dua kali menjadi genap. Ada juga hadist yang berbunyi "Jangan kalian sholat yang sama dua kali dalam sehari" (h.r. Abu Dawud). Tapi hadist ini secara eksplisit mengatakan dilarang kalau dilakukan dalam satu hari.

Masalah mengulangi sholat jamaah, ulama berbeda pendapat.

Pendapat pertama mengatakan makruh dengan dalil pernah Rasulullah s.a.w. ingin sholat di satu masjid di pinggiran kota Madina, tetap beliau menemukan mereka telah sholat, lalu beliau pulang lalu mengumpulkan keluarganya untuk sholat jamaah" (h.r. Thabrani-dlaif).

Pendapat mayoritas ulama mengatakan boleh saja mengulang jamaah. Pendapat ini menggunakan dalil hadist Abu Said al-Khudri: Suatu hari datang seseorang ke masjid, padahal Rasulullah s.a.w. telah selesai jamaah, lalu beliau berkata: "Siapa yang ingin mendapatkan pahala dengan menemani orang ini sholat?" lalu berdirilah salah seorang sahabat dan sholat bersama orang tadi. (h.r. Tirmidzi, Abu Dawud dll. – sahih). Ini menunjukkan diperbolehkannya mengulang sholat yang sama dua kali.

Melihat dari dalil-dalil di atas, sepertinya pendapat yang lebih kuat adalah memperbolehkan sesorang untuk melaksanakan sholat Ied dua kali. Semoga bermanfaat.

Muhammad Niam
Dewan Asatidz

Sumber : http://www.pesantrenvirtual.com





Jihahaha
Oke dah Sobat Sid,,,,

Semoga Artikel Diatas Bermanfaat Buat Kamu Sob,,,

Klo misalkan ada yang Kurang berkenan,,,
Abang Sid Minta Maaf ya
Ayo Lihat Animasi yang lainnya ya


jangan Lupa Like FB kami ya
Sampai jumpa di Artikel Selanjutnya



Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,

Panduan Solat Tarawih

Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,




Aslm.wr.wb Sob,,


Semoga Amalan kita Di bulan Penuh Berkah ini
di limpahkan ole ALLAH SWT
untuk Abang Sid & kamu yang Baca Artikel ini Sob,,

Yups,,,
Kali ini Abang Sid akan membagikan Artikel
tentang Panduan Solat Tarawih


Baca Artikel :

Panduan Sholat Tarawih  
Ditulis oleh Dewan Asatidz   

 Dari Aisyah bahwa Rasulullah s.a.w. pada suatu malam (di bulan Ramadhan) mendirikan sholat, lalu datang orang-orang pada berikutnya (ingin sholat bersama beliau). Kemudian datanglah malah ketiga atau keempat dan orang-orang pun sudah berdatangan, namun beliau tidak keluar. Saat pagi datang beliau bersabda:"Aku telah melihat yang kalian lakukan, dan aku tidak keluar karena aku takut sholat itu nantinya diwajibkan kepada kalian". (H.R. Muslim).

Dari Abdurrahman bin al-Qari berkata" suatu malam di bulan Ramadhan aku berjalan bersama Umar bin Khattab melihat-lihat masjid, lalu beliau melihat orang-orang berbeda-beda dalam mendirikan sholat (sunnah), sebagian sholat sendiri, sebagian sholat bersama kelompok kecil. Lalu Umar berkata: "Aku melihat seandainya mereka dikumpulkan di belakang satu qari (pembaca Qur'an) tentu lebih baik. Lalu beliau menganjurkan agar semua sholat di belakang Ubay bin Ka'ab. Kemudian aku keluar bersama Umar pada malam lain dan orang-orang sudah sholat berjamaah di belakang imam satu, lalu Umar berkata:"Inilah sebaik-baik bid'ah, dan sholat yang mereka tinggalkan untuk tidur tetap lebih baik dibandingkan dengan sholat yang mereka dirikan" (maksudnya sholat malam di akhir malam lebih utama dibandingkan dengan sholat di awal waktunya). R. Bukhari dan Muslim.

Hadist di atas merupakan salah satu dalil sholat tarawih. Tarawih merupakan kata plural dari raahah yang artinya istirahat. Konon disebut sholat tarawih karena pada saat umat Islam melaksanakan sholat tersebut secara berjamaah, mereka malakukan istirahat setiap dua kali salam. Sholat tarawih hukumnya sunnah muakkadah pada malam bulan suci Ramadhan.

Ibnu hajar menjelaskan, hadist-hadist sahih di atas tidak menjelaskan jumlah rakaat sholat tarawih, yakni berapa rakaat sholat tarawih berjamaah yang diimami Ubay bin Ka'ab? Riwayat berbeda-beda tentang itu. Imam Malik dalam Muwatta' meriwayatkan 11 rakaat. Riwayat lain mengatakan setiap rakaat membaca 200 ayat sehingga para sahabat ada yang berpegangan tongkat karena panjangnya sholat. Riwayat Muhamad Yusuf mengatakan 13 rakaat. Riwayat Saib bib Yazid mengatakan 20 rakaat. Riwayat lain dari Abu Yusuf mengarakan 21 rakaat. Yazin bin Ruman mengatakan:"Orang-orang mendirikan sholat pada zaman Umar sebanyak 23 rakaat. Riwayat Dawud bin Qais mengatakan: Aku melihat orang-orang pada masa Aban dan Utsman dan Umar bin Adbul Aziz melaksanakan sholat tarawih sebanyak 36 rakaat dan melakukan witir 3 rakaat. Inilah yang menjadi salah satu pendapat imam Malik. Riwayat dari Syafi'I mengatakan:"Aku melihat orang-orang sholat Tarawih di Madina sebanyak 39 rakaat dan di Makkah 23 rakaat. Tirmidzi mengatakan bahwa riayat paling banyak tentang rakaat tarawih adalah 41 rakaat termasuk witir.

Pendapat Empat Madzhab:

Madzhab Maliki, Syafi'I dan Hanbali melaksanakan shoalt Tarawih dengan 20 rakaat. Imam Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa landasan yang digunakan adalah riwayat sahih dari Saib bin Yazid yang mengatakan bahwa sholat Tarawih pada zaman Umar r.a. dilaksanakan 20 rakaat. Madzhab Maliki melaksanakan sebanyak 39 rakaat sesuai riwayat ahli Madinah. Sebagaimana diketahui madzhab Maliki menganggap tindakan ahli Madinah merupakan dalil yang bisa dijadikan landasan.

Pelaksanaan sholat tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat ini tetap mengacu kepada pendapat madzhab resmi pemerintah Saudi Arabia, yaitu Hanbali dengan pelaksanaan sebanyak 20 rakaat. Namun pada malam ke-20 Ramadhan hingga akhir bulan, di kedua masjid agung tersebut juga dilaksanakan sholat qiyamullail sebanyak 10 rakaat dimulai sekitar pukul 12 malam hingga menjelang sahur. Dengan jumlah solatnya sebanyak 30 rakaat plus 3 rakaat witir. Pelaksanaan sholat qiyamullail ini tidak jauh berbeda dengan tarawih, hanya ayat yang dibaca lebih panjang sehingga masa sholat juga lebih lama.

Mengacu pada Sholat Malam Rasulullah

Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa pelaksanaan sholat tarawih adalah mengacu pada sholat malam Rasulullah. Pendapat ini diikuti beberapa ulama mutaakhiriin (Ulama Kurun Terakhir). Jumlah rakaat shalat malam yang dilakukan Rasulullah adalah sebagai berikut :

1. 11 rakaat terdiri dari 4 rokaat x 2 + 3 rakaat witir. Ini sesuai dengan hadist A'isyah yang diriwayatkan Bukhari.
2. 11 rakaat terdiri dari 4 rokaat x 2 + 2 rakaat witir + 1 witir. Ini sesuai dengan hadist Ai'syah riwayat Muslim.
3. 11 rakaat terdiri dari 2 rokaat x 4 & 2 rakaat witir + 1 witir. Ini juga diriwayatkan oleh Muslim.
4. Ada juga riwayat Ibnu Hibban yang mengatakan 8 rakaat + witir.
5. Ada juga riwayat yang mengatakan 13 rakaat termasuk witir.

Itulah riwayat dan pendapat seputar rakaat sholat Tarawih. Ini masalah furu'iyah yang sudah lama dikaji oleh para ulama terdahulu. Mau melakukan yang mana, silahkan memilih sesuai keyakinan masing-masing. Tidak masanya lagi kita mempermasalahkan berapa rakaat sholat tarawih yang sebaiknya kita laksanakan.,apalagi mengklaim paling benar. Semua pendapat ada dalilnya. Yang terpenting adalah kualitas ibadah kita dan niat baik memeriahkan bulan Ramadhan. Allah Maha Bijaksana dalam menilai ibadah kita masing-masing

Etika Sholat Tarawih

1. Berjamaah di masjid, disunnahkan untuk semua kalangan laki-laki dan perempuan. Bagi kaum lelaki disunnahkan menggunakan pakaian yang rapi dan bersih ketika ke masjid, sambil memakai wangi-wangian. Kaum perempuan sebaiknya juga menggunakan pakaian yang rapi, menutupi aurat (aurat wanita di luar rumah adalah hanya muka dan telapak tangan yang boleh kelihatan), berjilbab, tidak menggunakan wangi-wangian dan make up. Kaum perempuan juga menjaga suara dan tindakan agar sesuai dengan etika Islami selama berangkat ke masjid dan di dalam masjid.

2. Membawa mushaf atau al-Qur'an, atau HP yang dilengkapi program al-Qur'an sehingga selama mengisi waktu kosong di Masjid bisa dimanfaatkan untuk membaca al-Qur'an.

3. Sebaiknya mengikuti tata cara sholat tarawih sesuai yang dilakukan imam. Kalau imam sholat 8 rakaat + 3 rakaat witir, makmum mengikuti itu. Bila ia ingin menambahi jumlah rakaat, sebaiknya dilakukan di rumah. Kalau imam melaksanakan sholat 20 rakaat maka sebaiknya mengikutinya. Bila ia ingin hanya melaksanakan 8 rakaat, maka hendaknya ia undur diri dari jamaah dengan tenang agar tidak mengganggu jamaah yang masih melanjutkan sholat tarawih. Ia bisa langsung pulang atau menunggu di masjid sambil membaca al-Qur'an dengan lirih dan tidak mengganggu jamaah yang sedang sholat.

4. Bagi yang berniat untuk sholat malam (tahajud) dan yakin akan bangun malam, sebaiknya undur diri dengan tenang (agar tidak mengganggu yang masih sholat witir) pada saat imam mulai melaksanakan sholat witir. Malam harinya ia bisa melaksanakan sholat witir setelah tahajud. Bagi yang tidak yakin bisa bangun malam untuk sholat malam (tahajud), maka ia sebaiknya mengikuti imam melaksanakan sholat witir dan malam harinya dia masih disunnahkan melaksanakan sholat malam (tahajud) dengan tanpa melaksanakan witir.

Dalam melaksanakan salat tarawih juga disunnahkan duduk sebentar setelah salam, pada setiap rakaat keempat. Inilah mengapa disebut tarawih yang artinya "istirahat", karena 'mushali' duduk sebentar beristirahat setiap empat rakaat. Tidak ada bacaan khusus selama duduk tersebut, namun disunnahkan memperbanyak berzikir. Istilah tarawih sendiri belum ada pada zaman Nabi saw. Pada saat itu salat tarawih hanya disebut dengaan salat malam atau salat 'qiyam al lail'.

Salat tahajjud adalah salat malam yang dilaksanakan setelah tidur. Apabila salat tarawih dilaksanakan setelah tidur maka ini juga termasuk salat tahajjud.

Disunnahkan juga dalam salat tarawih untuk mengeraskan suara ketika membaca Fatihah dan surah.



Jihahaha
Oke dah Sobat Sid,,,,

Semoga Artikel Diatas Bermanfaat Buat Kamu Sob,,,

Klo misalkan ada yang Kurang berkenan,,,
Abang Sid Minta Maaf ya
Ayo Lihat Animasi yang lainnya ya


jangan Lupa Like FB kami ya
Sampai jumpa di Artikel Selanjutnya



Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,
Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,




Aslm.wr.wb Sob,,


Semoga Amalan kita Di bulan Penuh Berkah ini
di limpahkan ole ALLAH SWT
untuk Abang Sid & kamu yang Baca Artikel ini Sob,,

Yups,,,
Kali ini Abang Sid akan membagikan Artikel
tentang Panduan Solat Tarawih


Baca Artikel :

Panduan Sholat Tarawih  
Ditulis oleh Dewan Asatidz   

 Dari Aisyah bahwa Rasulullah s.a.w. pada suatu malam (di bulan Ramadhan) mendirikan sholat, lalu datang orang-orang pada berikutnya (ingin sholat bersama beliau). Kemudian datanglah malah ketiga atau keempat dan orang-orang pun sudah berdatangan, namun beliau tidak keluar. Saat pagi datang beliau bersabda:"Aku telah melihat yang kalian lakukan, dan aku tidak keluar karena aku takut sholat itu nantinya diwajibkan kepada kalian". (H.R. Muslim).

Dari Abdurrahman bin al-Qari berkata" suatu malam di bulan Ramadhan aku berjalan bersama Umar bin Khattab melihat-lihat masjid, lalu beliau melihat orang-orang berbeda-beda dalam mendirikan sholat (sunnah), sebagian sholat sendiri, sebagian sholat bersama kelompok kecil. Lalu Umar berkata: "Aku melihat seandainya mereka dikumpulkan di belakang satu qari (pembaca Qur'an) tentu lebih baik. Lalu beliau menganjurkan agar semua sholat di belakang Ubay bin Ka'ab. Kemudian aku keluar bersama Umar pada malam lain dan orang-orang sudah sholat berjamaah di belakang imam satu, lalu Umar berkata:"Inilah sebaik-baik bid'ah, dan sholat yang mereka tinggalkan untuk tidur tetap lebih baik dibandingkan dengan sholat yang mereka dirikan" (maksudnya sholat malam di akhir malam lebih utama dibandingkan dengan sholat di awal waktunya). R. Bukhari dan Muslim.

Hadist di atas merupakan salah satu dalil sholat tarawih. Tarawih merupakan kata plural dari raahah yang artinya istirahat. Konon disebut sholat tarawih karena pada saat umat Islam melaksanakan sholat tersebut secara berjamaah, mereka malakukan istirahat setiap dua kali salam. Sholat tarawih hukumnya sunnah muakkadah pada malam bulan suci Ramadhan.

Ibnu hajar menjelaskan, hadist-hadist sahih di atas tidak menjelaskan jumlah rakaat sholat tarawih, yakni berapa rakaat sholat tarawih berjamaah yang diimami Ubay bin Ka'ab? Riwayat berbeda-beda tentang itu. Imam Malik dalam Muwatta' meriwayatkan 11 rakaat. Riwayat lain mengatakan setiap rakaat membaca 200 ayat sehingga para sahabat ada yang berpegangan tongkat karena panjangnya sholat. Riwayat Muhamad Yusuf mengatakan 13 rakaat. Riwayat Saib bib Yazid mengatakan 20 rakaat. Riwayat lain dari Abu Yusuf mengarakan 21 rakaat. Yazin bin Ruman mengatakan:"Orang-orang mendirikan sholat pada zaman Umar sebanyak 23 rakaat. Riwayat Dawud bin Qais mengatakan: Aku melihat orang-orang pada masa Aban dan Utsman dan Umar bin Adbul Aziz melaksanakan sholat tarawih sebanyak 36 rakaat dan melakukan witir 3 rakaat. Inilah yang menjadi salah satu pendapat imam Malik. Riwayat dari Syafi'I mengatakan:"Aku melihat orang-orang sholat Tarawih di Madina sebanyak 39 rakaat dan di Makkah 23 rakaat. Tirmidzi mengatakan bahwa riayat paling banyak tentang rakaat tarawih adalah 41 rakaat termasuk witir.

Pendapat Empat Madzhab:

Madzhab Maliki, Syafi'I dan Hanbali melaksanakan shoalt Tarawih dengan 20 rakaat. Imam Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa landasan yang digunakan adalah riwayat sahih dari Saib bin Yazid yang mengatakan bahwa sholat Tarawih pada zaman Umar r.a. dilaksanakan 20 rakaat. Madzhab Maliki melaksanakan sebanyak 39 rakaat sesuai riwayat ahli Madinah. Sebagaimana diketahui madzhab Maliki menganggap tindakan ahli Madinah merupakan dalil yang bisa dijadikan landasan.

Pelaksanaan sholat tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat ini tetap mengacu kepada pendapat madzhab resmi pemerintah Saudi Arabia, yaitu Hanbali dengan pelaksanaan sebanyak 20 rakaat. Namun pada malam ke-20 Ramadhan hingga akhir bulan, di kedua masjid agung tersebut juga dilaksanakan sholat qiyamullail sebanyak 10 rakaat dimulai sekitar pukul 12 malam hingga menjelang sahur. Dengan jumlah solatnya sebanyak 30 rakaat plus 3 rakaat witir. Pelaksanaan sholat qiyamullail ini tidak jauh berbeda dengan tarawih, hanya ayat yang dibaca lebih panjang sehingga masa sholat juga lebih lama.

Mengacu pada Sholat Malam Rasulullah

Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa pelaksanaan sholat tarawih adalah mengacu pada sholat malam Rasulullah. Pendapat ini diikuti beberapa ulama mutaakhiriin (Ulama Kurun Terakhir). Jumlah rakaat shalat malam yang dilakukan Rasulullah adalah sebagai berikut :

1. 11 rakaat terdiri dari 4 rokaat x 2 + 3 rakaat witir. Ini sesuai dengan hadist A'isyah yang diriwayatkan Bukhari.
2. 11 rakaat terdiri dari 4 rokaat x 2 + 2 rakaat witir + 1 witir. Ini sesuai dengan hadist Ai'syah riwayat Muslim.
3. 11 rakaat terdiri dari 2 rokaat x 4 & 2 rakaat witir + 1 witir. Ini juga diriwayatkan oleh Muslim.
4. Ada juga riwayat Ibnu Hibban yang mengatakan 8 rakaat + witir.
5. Ada juga riwayat yang mengatakan 13 rakaat termasuk witir.

Itulah riwayat dan pendapat seputar rakaat sholat Tarawih. Ini masalah furu'iyah yang sudah lama dikaji oleh para ulama terdahulu. Mau melakukan yang mana, silahkan memilih sesuai keyakinan masing-masing. Tidak masanya lagi kita mempermasalahkan berapa rakaat sholat tarawih yang sebaiknya kita laksanakan.,apalagi mengklaim paling benar. Semua pendapat ada dalilnya. Yang terpenting adalah kualitas ibadah kita dan niat baik memeriahkan bulan Ramadhan. Allah Maha Bijaksana dalam menilai ibadah kita masing-masing

Etika Sholat Tarawih

1. Berjamaah di masjid, disunnahkan untuk semua kalangan laki-laki dan perempuan. Bagi kaum lelaki disunnahkan menggunakan pakaian yang rapi dan bersih ketika ke masjid, sambil memakai wangi-wangian. Kaum perempuan sebaiknya juga menggunakan pakaian yang rapi, menutupi aurat (aurat wanita di luar rumah adalah hanya muka dan telapak tangan yang boleh kelihatan), berjilbab, tidak menggunakan wangi-wangian dan make up. Kaum perempuan juga menjaga suara dan tindakan agar sesuai dengan etika Islami selama berangkat ke masjid dan di dalam masjid.

2. Membawa mushaf atau al-Qur'an, atau HP yang dilengkapi program al-Qur'an sehingga selama mengisi waktu kosong di Masjid bisa dimanfaatkan untuk membaca al-Qur'an.

3. Sebaiknya mengikuti tata cara sholat tarawih sesuai yang dilakukan imam. Kalau imam sholat 8 rakaat + 3 rakaat witir, makmum mengikuti itu. Bila ia ingin menambahi jumlah rakaat, sebaiknya dilakukan di rumah. Kalau imam melaksanakan sholat 20 rakaat maka sebaiknya mengikutinya. Bila ia ingin hanya melaksanakan 8 rakaat, maka hendaknya ia undur diri dari jamaah dengan tenang agar tidak mengganggu jamaah yang masih melanjutkan sholat tarawih. Ia bisa langsung pulang atau menunggu di masjid sambil membaca al-Qur'an dengan lirih dan tidak mengganggu jamaah yang sedang sholat.

4. Bagi yang berniat untuk sholat malam (tahajud) dan yakin akan bangun malam, sebaiknya undur diri dengan tenang (agar tidak mengganggu yang masih sholat witir) pada saat imam mulai melaksanakan sholat witir. Malam harinya ia bisa melaksanakan sholat witir setelah tahajud. Bagi yang tidak yakin bisa bangun malam untuk sholat malam (tahajud), maka ia sebaiknya mengikuti imam melaksanakan sholat witir dan malam harinya dia masih disunnahkan melaksanakan sholat malam (tahajud) dengan tanpa melaksanakan witir.

Dalam melaksanakan salat tarawih juga disunnahkan duduk sebentar setelah salam, pada setiap rakaat keempat. Inilah mengapa disebut tarawih yang artinya "istirahat", karena 'mushali' duduk sebentar beristirahat setiap empat rakaat. Tidak ada bacaan khusus selama duduk tersebut, namun disunnahkan memperbanyak berzikir. Istilah tarawih sendiri belum ada pada zaman Nabi saw. Pada saat itu salat tarawih hanya disebut dengaan salat malam atau salat 'qiyam al lail'.

Salat tahajjud adalah salat malam yang dilaksanakan setelah tidur. Apabila salat tarawih dilaksanakan setelah tidur maka ini juga termasuk salat tahajjud.

Disunnahkan juga dalam salat tarawih untuk mengeraskan suara ketika membaca Fatihah dan surah.



Jihahaha
Oke dah Sobat Sid,,,,

Semoga Artikel Diatas Bermanfaat Buat Kamu Sob,,,

Klo misalkan ada yang Kurang berkenan,,,
Abang Sid Minta Maaf ya
Ayo Lihat Animasi yang lainnya ya


jangan Lupa Like FB kami ya
Sampai jumpa di Artikel Selanjutnya



Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,

Fakta Perbedaan Lama Puasa Umat Muslim di Dunia!!

Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,



Aslm.wr.wb Sob,,

Muantab Sob,,,
Aku dapet SMS,,,
kamu yang lagi Baca Artikel ini Bakalan dapat pahala Berlipat di bulan
Ramadhan ini,,,
hehehe,,,
Amiin,,,, :P

Okeh Sob,,,Kali ini Abang Akan Membahas Tentang Perbedaan Lama Puasa
di berbagai Belahan Dunia

nyooooh,,,


 berapa jam puasa itu dalam sehari ?

 jika itu dijawab oleh orang Indonesia mungkin hampir semuanya memiliki jawaban yang sama. Puasa rata-rata di negeri ini memang dari terbit fajar kira-kira jam 4.18-17.33 WIB. (Daerah Malang nih SoB) Mari coba iseng-iseng kita bayangkan karena perbedaan waktu di seluruh dunia terkait lamanya matahari menyinari suatu daerah, kemudian berpengaruh pada durasi waktu orang berpuasa tentunya. Dari berbagai wilayah di dunia, tentu bisa diketahui yang paling cepat durasi berpuasa adalah di Antartika sekira 9 jam, dan terlama yaitu di wilayah Scandinavia saat musim panas yaitu 24 jam ....WEEEEwwww!!!

ni Coba Lihat Beberapa Jadwalnya :

1. Casey Station, Antartika: imsak pukul 6:30 pagi dan berbuka puasa pada pukul 15:48 sore ( 9 jam 18 menit)
2. Perth (Australia Barat): imsak pukul 5:42 dan berbuka puasa pada pukul 17:41 (11 jam 59 menit)
3. Jakarta : imsak pukul 4:52 dan berbuka puasa pada pukul 17:55 (13 jam 3 menit)
4. Mekkah di Arab Saudi: imsak pukul 4:31 dan berbuka pada pukul 19:01 (14 jam 30 menit)
5. Tokyo, Jepang: imsak pukul 3:11 dan berbuka pada pukul 18:47 (15 jam 36 menit)
6. New York di Amerika Serikat: imsak pukul 4:25 dan berbuka pada pukul 20:12 (15 jam 47 menit)
7. London, Inggris: imsak pukul 2:45 dini hari dan berbuka pada pukul 20:50 malam (18 jam 5 menit)
8. Provideniya, di Rusia: imsak pukul 1:46 dini hari dan berbuka puasa pada pukul 21:43 malam, (19 jam 57 menit)

Nyioooohh,,,
Kenapa hayooo????

Ternyata....
Hal Tersebut di Karenakan Perputaran Bumi dalam mengelilingi matahari tidaklah lurus melainkan miring. Hal ini menyebabkan dalam waktu tertentu (maret - september), negara-negara di belahan bumi utara menerima cahaya matahari lebih lama dari yang di selatan, dan di waktu yang lain (oktober - februari) negara-negara di belahan bumi selatan menerima cahaya matahari lebih lama dari yang di utara). 

Nah...loh....
Bersyukurlah kita di Indonesia,,,,
Hihihihi

Tapi Masih Ada loh yang gak puasa Hari gini,,,,
Hadeh,,,hadeh,, 

Jihahaha
Oke dah Sobat Sid,,,,

Semoga Artikel di atas Bermanfaat,,,,

Kalau misalkan ada yang Kurang berkenan,,,
Abang Sid Minta Maaf ya
Ayo Lihat Animasi yang lainnya ya


jangan Lupa Like FB kami ya
Sampai jumpa di Artikel Selanjutnya



Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,
Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,



Aslm.wr.wb Sob,,

Muantab Sob,,,
Aku dapet SMS,,,
kamu yang lagi Baca Artikel ini Bakalan dapat pahala Berlipat di bulan
Ramadhan ini,,,
hehehe,,,
Amiin,,,, :P

Okeh Sob,,,Kali ini Abang Akan Membahas Tentang Perbedaan Lama Puasa
di berbagai Belahan Dunia

nyooooh,,,


 berapa jam puasa itu dalam sehari ?

 jika itu dijawab oleh orang Indonesia mungkin hampir semuanya memiliki jawaban yang sama. Puasa rata-rata di negeri ini memang dari terbit fajar kira-kira jam 4.18-17.33 WIB. (Daerah Malang nih SoB) Mari coba iseng-iseng kita bayangkan karena perbedaan waktu di seluruh dunia terkait lamanya matahari menyinari suatu daerah, kemudian berpengaruh pada durasi waktu orang berpuasa tentunya. Dari berbagai wilayah di dunia, tentu bisa diketahui yang paling cepat durasi berpuasa adalah di Antartika sekira 9 jam, dan terlama yaitu di wilayah Scandinavia saat musim panas yaitu 24 jam ....WEEEEwwww!!!

ni Coba Lihat Beberapa Jadwalnya :

1. Casey Station, Antartika: imsak pukul 6:30 pagi dan berbuka puasa pada pukul 15:48 sore ( 9 jam 18 menit)
2. Perth (Australia Barat): imsak pukul 5:42 dan berbuka puasa pada pukul 17:41 (11 jam 59 menit)
3. Jakarta : imsak pukul 4:52 dan berbuka puasa pada pukul 17:55 (13 jam 3 menit)
4. Mekkah di Arab Saudi: imsak pukul 4:31 dan berbuka pada pukul 19:01 (14 jam 30 menit)
5. Tokyo, Jepang: imsak pukul 3:11 dan berbuka pada pukul 18:47 (15 jam 36 menit)
6. New York di Amerika Serikat: imsak pukul 4:25 dan berbuka pada pukul 20:12 (15 jam 47 menit)
7. London, Inggris: imsak pukul 2:45 dini hari dan berbuka pada pukul 20:50 malam (18 jam 5 menit)
8. Provideniya, di Rusia: imsak pukul 1:46 dini hari dan berbuka puasa pada pukul 21:43 malam, (19 jam 57 menit)

Nyioooohh,,,
Kenapa hayooo????

Ternyata....
Hal Tersebut di Karenakan Perputaran Bumi dalam mengelilingi matahari tidaklah lurus melainkan miring. Hal ini menyebabkan dalam waktu tertentu (maret - september), negara-negara di belahan bumi utara menerima cahaya matahari lebih lama dari yang di selatan, dan di waktu yang lain (oktober - februari) negara-negara di belahan bumi selatan menerima cahaya matahari lebih lama dari yang di utara). 

Nah...loh....
Bersyukurlah kita di Indonesia,,,,
Hihihihi

Tapi Masih Ada loh yang gak puasa Hari gini,,,,
Hadeh,,,hadeh,, 

Jihahaha
Oke dah Sobat Sid,,,,

Semoga Artikel di atas Bermanfaat,,,,

Kalau misalkan ada yang Kurang berkenan,,,
Abang Sid Minta Maaf ya
Ayo Lihat Animasi yang lainnya ya


jangan Lupa Like FB kami ya
Sampai jumpa di Artikel Selanjutnya



Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,

Hal yang di anggap Membatalkan Puasa

Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,




Aslm.wr.wb Sob,,

Nyiahahaha,,,
Ya ALLAH....Semoga ENGKAU Melipat Gandakan Pahala Orang2 yang Membaca Artikel
di Blog Abang Sid,,,,
Amiin,,,
hihihi,,,
Okeh,,,,Kali ini Abang Mensharekan Artikel
"9 Hal yang Membatalkan Puasa"
Okeh,,,Cekidot Aja Dah Sob,,,,



Baca Artikel :
9 Hal yang Dianggap Membatalkan Puasa
Al-Ustadz Saifudin Zuhri, Lc

Ada sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan di antara kaum muslimin seputar pembatal-pembatal puasa. Di antaranya memang ada yang menjadi permasalahan yang diperselisihkan di antara para ulama, namun ada pula hanya sekedar anggapan yang berlebih-lebihan dan tidak dibangun di atas dalil.

Melalui tulisan ini akan dikupas beberapa permasalahan yang oleh sebagian umat dianggap sebagai pembatal puasa namun sesungguhnya tidak demikian. Keterangan-keterangan yang dibawakan nantinya sebagian besar diambilkan dari kitab Fatawa Ramadhan -cetakan pertama dari penerbit Adhwaa’ As-salaf- yang berisi kumpulan fatwa para ulama seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan lain-lain rahimahumullahu ajma’in.

Di antara faidah yang bisa kita ambil dari kitab tersebut adalah:

1. Bahwa orang yang melakukan pembatal-pembatal puasa dalam keadaan lupa, dipaksa, dan tidak tahu dari sisi hukumnya, maka tidaklah batal puasanya.

Begitu pula orang yang tidak tahu dari sisi waktunya seperti orang yang menjalankan sahur setelah terbit fajar dalam keadaan yakin bahwa waktu fajar belum tiba. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah setelah menjelaskan tentang pembatal-pembatal puasa, berkata: “Dan pembatal-pembatal ini akan merusak puasa, namun tidak merusaknya kecuali memenuhi tiga syarat: mengetahui hukumnya, ingat (tidak dalam keadaan lupa) dan bermaksud melakukannya (bukan karena terpaksa).” Kemudian beliau rahimahullah membawakan beberapa dalil, di antaranya hadits yang menjelaskan bahwa Allah subhanallahu wa ta’ala telah mengabulkan doa yang tersebut dalam firman-Nya:

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Allah janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kalau kami salah (karena tidak tahu).” (Al-Baqarah: 286)

(Hadits yang menjelaskan hal tersebut ada di Shahih Muslim).

Begitu pula ayat ke-106 di dalam surat An-Nahl yang menjelaskan tidak berlakunya hukum kekafiran terhadap orang yang melakukan kekafiran karena dipaksa. Maka hal ini tentu lebih berlaku pada permasalahan yang berhubungan dengan pembatal-pembatal puasa. (Fatawa Ramadhan, 2/426-428)

Dan yang dimaksud oleh Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah adalah apabila orang tersebut benar-benar tidak tahu dan bukan orang yang tidak mau tahu, wallahu a’lam. Sehingga orang yang merasa dirinya teledor atau lalai karena tidak mau bertanya, tentu yang lebih selamat baginya adalah mengganti puasanya atau ditambah dengan membayar kaffarah bagi yang terkena kewajiban tersebut. (Lihat fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah di dalam Fatawa Ramadhan, 2/435)

2. Orang yang muntah bukan karena keinginannya (tidak sengaja) tidaklah batal puasanya.

Hal ini sebagaimana tersebut dalam hadits:

مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barang siapa yang muntah karena tidak disengaja, maka tidak ada kewajiban bagi dia untuk mengganti puasanya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya untuk mengganti puasanya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani rahimahullah di dalam Al-Irwa’ no. 930)

Oleh karena itu, orang yang merasa mual ketika dia menjalankan puasa, sebaiknya tidak berusaha memuntahkan apa yang ada dalam perutnya dengan sengaja, karena hal ini akan membatalkan puasanya. Dan jangan pula dia menahan muntahnya karena inipun akan berakibat negatif bagi dirinya. Maka biarkan muntahan itu keluar dengan sendirinya karena hal tersebut tidak membatalkan puasa. (Fatawa Ramadhan, 2/481)

3. Menelan ludah tidaklah membatalkan puasa.

Berkata Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah:

“Tidak mengapa untuk menelan ludah dan saya tidak melihat adanya perselisihan ulama dalam hal ini, karena hal ini tidak mungkin untuk dihindari dan akan sangat memberatkan. Adapun dahak maka wajib untuk diludahkan apabila telah berada di rongga mulut dan tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk menelannya karena hal itu memungkinkan untuk dilakukan dan tidak sama dengan ludah.”

4. Keluar darah bukan karena keinginannya seperti luka atau karena keinginannya namun dalam jumlah yang sedikit tidaklah membatalkan puasa.

Berkata Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam beberapa fatwanya:

a. “Keluarnya darah di gigi tidaklah mempengaruhi puasa selama menjaga agar darahnya tidak ditelan…”.

b. “Pengetesan darah tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa yaitu pengambilan darah untuk diperiksa jenis golongan darahnya dan dilakukan karena keinginannya maka tidak apa-apa…”.

c. “Pengambilan darah dalam jumlah yang banyak apabila berakibat dengan akibat yang sama dengan melakukan berbekam, seperti menyebabkan lemahnya badan dan membutuhkan zat makanan, maka hukumnya sama dengan berbekam (yaitu batal puasanya)…” (Fatawa Ramadhan, 2/460-466).

Maka orang yang keluar darahnya akibat luka di giginya baik karena dicabut atau karena terluka giginya tidaklah batal puasanya. Namun dia tidak boleh menelan darah yang keluar itu dengan sengaja. Begitu pula orang yang dikeluarkan sedikit darahnya untuk diperiksa golongan darahnya tidaklah batal puasanya. Kecuali bila darah yang dikeluarkan dalam jumlah yang banyak sehingga membuat badannya lemah, maka hal tersebut membatalkan puasa sebagaimana orang yang berbekam (yaitu mengeluarkan darah dengan cara tertentu dalam rangka pengobatan).

Meskipun terjadi perbedaan pendapat yang cukup kuat dalam masalah ini, namun yang menenangkan tentunya adalah keluar dari perbedaan pendapat. Maka bagi orang yang ingin melakukan donor darah, sebaiknya dilakukan di malam hari, karena pada umumnya darah yang dikeluarkan jumlahnya besar. Kecuali dalam keadaan yang sangat dibutuhkan, maka dia boleh melakukannya di siang hari dan yang lebih hati-hati adalah agar dia mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.

5. Pengobatan yang dilakukan melalui suntik, tidaklah membatalkan puasa, karena obat suntik tidak tergolong makanan atau minuman.

Berbeda halnya dengan infus, maka hal itu membatalkan puasa karena dia berfungsi sebagai zat makanan. Begitu pula pengobatan melalui tetes mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa kecuali bila dia yakin bahwa obat tersebut mengalir ke kerongkongan. Terdapat perbedaan pendapat apakah mata dan telinga merupakan saluran ke kerongkongan sebagaimana mulut dan hidung, ataukah bukan. Namun wallahu a’lam yang benar adalah bahwa keduanya bukanlah saluran yang akan mengalirkan obat ke kerongkongan. Maka obat yang diteteskan melalui mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa. Meskipun bagi yang merasakan masuknya obat ke kerongkongan tidak mengapa baginya untuk mengganti puasanya agar keluar dari perselisihan. (Fatawa Ramadhan, 2/510-511)

6. Mencium dan memeluk istri tidaklah membatalkan puasa apabila tidak sampai keluar air mani meskipun mengakibatkan keluarnya madzi.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam sebuah hadits shahih yang artinya:

“Dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mencium (istrinya) dalam keadaan beliau berpuasa dan memeluk (istrinya) dalam keadaan beliau puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya di antara kalian.” (Lihat takhrijnya dalam kitab Al-Irwa, hadits no. 934)

Akan tetapi bagi orang yang khawatir akan keluarnya mani dan terjatuh pada perbuatan jima’ karena syahwatnya yang kuat, maka yang terbaik baginya adalah menghindari perbuatan tersebut. Karena puasa bukanlah sekedar meninggalkan makan atau minum, tetapi juga meninggalkan syahwatnya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

… يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي …

“(orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makannya karena Aku.” (Shahih HR. Muslim)

Dan juga beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda:

دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يُرِيْبُكَ

“Tinggalkan hal-hal yang meragukan kepada yang tidak meragukan.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasai, dan At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih.” Dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah di Al-Irwa)

7. Bagi laki-laki yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk keluar rumah dengan memakai wewangian.

Namun bila wewangian itu berasal dari suatu asap atau semisalnya, maka tidak boleh untuk menghirupnya atau menghisapnya. Juga diperbolehkan baginya untuk menggosok giginya dengan pasta gigi kalau dibutuhkan. Namun dia harus menjaga agar tidak ada yang tertelan ke dalam tenggorokan, sebagaimana diperbolehkan bagi dirinya untuk berkumur dan memasukkan air ke hidung dengan tidak terlalu kuat agar tidak ada air yang tertelan atau terhisap. Namun seandainya ada yang tertelan atau terhisap dengan tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits:

“Bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (menghirup air ketika berwudhu) kecuali jika engkau sedang berpuasa (maka tidak perlu bersungguh-sungguh).” (HR. Abu Dawud, 1/132, dan At-Tirmidzi, 3/788, An-Nasai, 1/66, dan dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani rahimahullah di Al-Irwa, hadits no. 935)

8. Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk menyiram kepala dan badannya dengan air untuk mengurangi rasa panas atau haus.

Bahkan boleh pula untuk berenang di air dengan selalu menjaga agar tidak ada air yang tertelan ke tenggorokan.

9. Mencicipi masakan tidaklah membatalkan puasa, dengan menjaga jangan sampai ada yang masuk ke kerongkongan.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dalam sebuah atsar:

لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الْخَلَّ وَالشَّيْءَ يُرِيْدُ شَرَاءَهُ

“Tidak apa-apa bagi seseorang untuk mencicipi cuka dan lainnya yang dia akan membelinya.” (Atsar ini dihasankan As-Syaikh Al-Albani rahimahullah di Al-Irwa no. 937)

Demikian beberapa hal yang bisa kami ringkaskan dari penjelasan para ulama. Yang paling penting bagi setiap muslim, adalah meyakini bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentu telah menjelaskan seluruh hukum-hukum yang ada dalam syariat Islam ini. Maka, kita tidak boleh menentukan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak dengan perasaan semata. Bahkan harus mengembalikannya kepada dalil dari Al Qur`an dan As Sunnah dan penjelasan para ulama.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber : http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=298







Jihahaha
Oke dah Sobat Sid,,,,

Semoga Artikel di atas Bermanfaat,,,,

Kalau misalkan ada yang Kurang berkenan,,,
Abang Sid Minta Maaf ya
Ayo Lihat Animasi yang lainnya ya


jangan Lupa Like FB kami ya
Sampai jumpa di Artikel Selanjutnya



Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,
Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,




Aslm.wr.wb Sob,,

Nyiahahaha,,,
Ya ALLAH....Semoga ENGKAU Melipat Gandakan Pahala Orang2 yang Membaca Artikel
di Blog Abang Sid,,,,
Amiin,,,
hihihi,,,
Okeh,,,,Kali ini Abang Mensharekan Artikel
"9 Hal yang Membatalkan Puasa"
Okeh,,,Cekidot Aja Dah Sob,,,,



Baca Artikel :
9 Hal yang Dianggap Membatalkan Puasa
Al-Ustadz Saifudin Zuhri, Lc

Ada sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan di antara kaum muslimin seputar pembatal-pembatal puasa. Di antaranya memang ada yang menjadi permasalahan yang diperselisihkan di antara para ulama, namun ada pula hanya sekedar anggapan yang berlebih-lebihan dan tidak dibangun di atas dalil.

Melalui tulisan ini akan dikupas beberapa permasalahan yang oleh sebagian umat dianggap sebagai pembatal puasa namun sesungguhnya tidak demikian. Keterangan-keterangan yang dibawakan nantinya sebagian besar diambilkan dari kitab Fatawa Ramadhan -cetakan pertama dari penerbit Adhwaa’ As-salaf- yang berisi kumpulan fatwa para ulama seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan lain-lain rahimahumullahu ajma’in.

Di antara faidah yang bisa kita ambil dari kitab tersebut adalah:

1. Bahwa orang yang melakukan pembatal-pembatal puasa dalam keadaan lupa, dipaksa, dan tidak tahu dari sisi hukumnya, maka tidaklah batal puasanya.

Begitu pula orang yang tidak tahu dari sisi waktunya seperti orang yang menjalankan sahur setelah terbit fajar dalam keadaan yakin bahwa waktu fajar belum tiba. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah setelah menjelaskan tentang pembatal-pembatal puasa, berkata: “Dan pembatal-pembatal ini akan merusak puasa, namun tidak merusaknya kecuali memenuhi tiga syarat: mengetahui hukumnya, ingat (tidak dalam keadaan lupa) dan bermaksud melakukannya (bukan karena terpaksa).” Kemudian beliau rahimahullah membawakan beberapa dalil, di antaranya hadits yang menjelaskan bahwa Allah subhanallahu wa ta’ala telah mengabulkan doa yang tersebut dalam firman-Nya:

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Allah janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kalau kami salah (karena tidak tahu).” (Al-Baqarah: 286)

(Hadits yang menjelaskan hal tersebut ada di Shahih Muslim).

Begitu pula ayat ke-106 di dalam surat An-Nahl yang menjelaskan tidak berlakunya hukum kekafiran terhadap orang yang melakukan kekafiran karena dipaksa. Maka hal ini tentu lebih berlaku pada permasalahan yang berhubungan dengan pembatal-pembatal puasa. (Fatawa Ramadhan, 2/426-428)

Dan yang dimaksud oleh Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah adalah apabila orang tersebut benar-benar tidak tahu dan bukan orang yang tidak mau tahu, wallahu a’lam. Sehingga orang yang merasa dirinya teledor atau lalai karena tidak mau bertanya, tentu yang lebih selamat baginya adalah mengganti puasanya atau ditambah dengan membayar kaffarah bagi yang terkena kewajiban tersebut. (Lihat fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah di dalam Fatawa Ramadhan, 2/435)

2. Orang yang muntah bukan karena keinginannya (tidak sengaja) tidaklah batal puasanya.

Hal ini sebagaimana tersebut dalam hadits:

مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barang siapa yang muntah karena tidak disengaja, maka tidak ada kewajiban bagi dia untuk mengganti puasanya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya untuk mengganti puasanya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani rahimahullah di dalam Al-Irwa’ no. 930)

Oleh karena itu, orang yang merasa mual ketika dia menjalankan puasa, sebaiknya tidak berusaha memuntahkan apa yang ada dalam perutnya dengan sengaja, karena hal ini akan membatalkan puasanya. Dan jangan pula dia menahan muntahnya karena inipun akan berakibat negatif bagi dirinya. Maka biarkan muntahan itu keluar dengan sendirinya karena hal tersebut tidak membatalkan puasa. (Fatawa Ramadhan, 2/481)

3. Menelan ludah tidaklah membatalkan puasa.

Berkata Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah:

“Tidak mengapa untuk menelan ludah dan saya tidak melihat adanya perselisihan ulama dalam hal ini, karena hal ini tidak mungkin untuk dihindari dan akan sangat memberatkan. Adapun dahak maka wajib untuk diludahkan apabila telah berada di rongga mulut dan tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk menelannya karena hal itu memungkinkan untuk dilakukan dan tidak sama dengan ludah.”

4. Keluar darah bukan karena keinginannya seperti luka atau karena keinginannya namun dalam jumlah yang sedikit tidaklah membatalkan puasa.

Berkata Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam beberapa fatwanya:

a. “Keluarnya darah di gigi tidaklah mempengaruhi puasa selama menjaga agar darahnya tidak ditelan…”.

b. “Pengetesan darah tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa yaitu pengambilan darah untuk diperiksa jenis golongan darahnya dan dilakukan karena keinginannya maka tidak apa-apa…”.

c. “Pengambilan darah dalam jumlah yang banyak apabila berakibat dengan akibat yang sama dengan melakukan berbekam, seperti menyebabkan lemahnya badan dan membutuhkan zat makanan, maka hukumnya sama dengan berbekam (yaitu batal puasanya)…” (Fatawa Ramadhan, 2/460-466).

Maka orang yang keluar darahnya akibat luka di giginya baik karena dicabut atau karena terluka giginya tidaklah batal puasanya. Namun dia tidak boleh menelan darah yang keluar itu dengan sengaja. Begitu pula orang yang dikeluarkan sedikit darahnya untuk diperiksa golongan darahnya tidaklah batal puasanya. Kecuali bila darah yang dikeluarkan dalam jumlah yang banyak sehingga membuat badannya lemah, maka hal tersebut membatalkan puasa sebagaimana orang yang berbekam (yaitu mengeluarkan darah dengan cara tertentu dalam rangka pengobatan).

Meskipun terjadi perbedaan pendapat yang cukup kuat dalam masalah ini, namun yang menenangkan tentunya adalah keluar dari perbedaan pendapat. Maka bagi orang yang ingin melakukan donor darah, sebaiknya dilakukan di malam hari, karena pada umumnya darah yang dikeluarkan jumlahnya besar. Kecuali dalam keadaan yang sangat dibutuhkan, maka dia boleh melakukannya di siang hari dan yang lebih hati-hati adalah agar dia mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.

5. Pengobatan yang dilakukan melalui suntik, tidaklah membatalkan puasa, karena obat suntik tidak tergolong makanan atau minuman.

Berbeda halnya dengan infus, maka hal itu membatalkan puasa karena dia berfungsi sebagai zat makanan. Begitu pula pengobatan melalui tetes mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa kecuali bila dia yakin bahwa obat tersebut mengalir ke kerongkongan. Terdapat perbedaan pendapat apakah mata dan telinga merupakan saluran ke kerongkongan sebagaimana mulut dan hidung, ataukah bukan. Namun wallahu a’lam yang benar adalah bahwa keduanya bukanlah saluran yang akan mengalirkan obat ke kerongkongan. Maka obat yang diteteskan melalui mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa. Meskipun bagi yang merasakan masuknya obat ke kerongkongan tidak mengapa baginya untuk mengganti puasanya agar keluar dari perselisihan. (Fatawa Ramadhan, 2/510-511)

6. Mencium dan memeluk istri tidaklah membatalkan puasa apabila tidak sampai keluar air mani meskipun mengakibatkan keluarnya madzi.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam sebuah hadits shahih yang artinya:

“Dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mencium (istrinya) dalam keadaan beliau berpuasa dan memeluk (istrinya) dalam keadaan beliau puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya di antara kalian.” (Lihat takhrijnya dalam kitab Al-Irwa, hadits no. 934)

Akan tetapi bagi orang yang khawatir akan keluarnya mani dan terjatuh pada perbuatan jima’ karena syahwatnya yang kuat, maka yang terbaik baginya adalah menghindari perbuatan tersebut. Karena puasa bukanlah sekedar meninggalkan makan atau minum, tetapi juga meninggalkan syahwatnya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

… يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي …

“(orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makannya karena Aku.” (Shahih HR. Muslim)

Dan juga beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda:

دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يُرِيْبُكَ

“Tinggalkan hal-hal yang meragukan kepada yang tidak meragukan.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasai, dan At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih.” Dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah di Al-Irwa)

7. Bagi laki-laki yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk keluar rumah dengan memakai wewangian.

Namun bila wewangian itu berasal dari suatu asap atau semisalnya, maka tidak boleh untuk menghirupnya atau menghisapnya. Juga diperbolehkan baginya untuk menggosok giginya dengan pasta gigi kalau dibutuhkan. Namun dia harus menjaga agar tidak ada yang tertelan ke dalam tenggorokan, sebagaimana diperbolehkan bagi dirinya untuk berkumur dan memasukkan air ke hidung dengan tidak terlalu kuat agar tidak ada air yang tertelan atau terhisap. Namun seandainya ada yang tertelan atau terhisap dengan tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits:

“Bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (menghirup air ketika berwudhu) kecuali jika engkau sedang berpuasa (maka tidak perlu bersungguh-sungguh).” (HR. Abu Dawud, 1/132, dan At-Tirmidzi, 3/788, An-Nasai, 1/66, dan dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani rahimahullah di Al-Irwa, hadits no. 935)

8. Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk menyiram kepala dan badannya dengan air untuk mengurangi rasa panas atau haus.

Bahkan boleh pula untuk berenang di air dengan selalu menjaga agar tidak ada air yang tertelan ke tenggorokan.

9. Mencicipi masakan tidaklah membatalkan puasa, dengan menjaga jangan sampai ada yang masuk ke kerongkongan.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dalam sebuah atsar:

لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الْخَلَّ وَالشَّيْءَ يُرِيْدُ شَرَاءَهُ

“Tidak apa-apa bagi seseorang untuk mencicipi cuka dan lainnya yang dia akan membelinya.” (Atsar ini dihasankan As-Syaikh Al-Albani rahimahullah di Al-Irwa no. 937)

Demikian beberapa hal yang bisa kami ringkaskan dari penjelasan para ulama. Yang paling penting bagi setiap muslim, adalah meyakini bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentu telah menjelaskan seluruh hukum-hukum yang ada dalam syariat Islam ini. Maka, kita tidak boleh menentukan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak dengan perasaan semata. Bahkan harus mengembalikannya kepada dalil dari Al Qur`an dan As Sunnah dan penjelasan para ulama.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber : http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=298







Jihahaha
Oke dah Sobat Sid,,,,

Semoga Artikel di atas Bermanfaat,,,,

Kalau misalkan ada yang Kurang berkenan,,,
Abang Sid Minta Maaf ya
Ayo Lihat Animasi yang lainnya ya


jangan Lupa Like FB kami ya
Sampai jumpa di Artikel Selanjutnya



Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,

Kalau Uzur Apa Harus Ganti Puasanya??

Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,



Aslm.wr.wb Sob,,,
Nyiahaha,,,,

Abang Mendoakan Sobat Sid Yang Membaca Artikel ini Selalu Mendapat Perlindungan
dan Ampunan Oleh Allah SWT...
Amiin,,,

Yups,,,
Kali ini Abang Akan MengePostkan Artikel Tanya-Jawab
Seputar Ramadhan

nyoos,,,
"Kalau Uzur Apa Harus Ganti Puasanya??"

Nah,,lo,,,
Jawabannya Ada di Bawah ini


Baca Artikel :
 Pertanyaan:
Apakah orang yang membatalkan puasa Ramadhan karena uzur (seperti sakit keras yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya) harus mengqadha puasanya?

Jawaban:
Allah telah memberikan rukhshah (keringanan) kepada kelompok-kelompok tertentu untuk membatalkan puasa pada bulan Ramadhan. Allah Swt. berfirman,
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Dalam Sunah juga dijelaskan, perempuan yang sedang haid dilarang mengerjakan puasa. Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id pernah bercerita: Rasulullah pernah bersabda,
“Bukankah jika seorang perempuan haid dia tidak mengerjakan shalat atau puasa? Itulah yang menyebabkan agama mereka tidak sempurna.”[1]


Diriwayatkan dari Mu'adzah bahwa dia pernah bercerita: Aku pernah bertanya kepada Aisyah, “Mengapa perempuan yang haid harus mengqadha puasanya, tapi dia tidak harus mengqadha shalatnya?” Sayidah Aisyah bertanya, “Apakah engkau pengikut mazhab Khawarij?” Aku menjawab, “Aku bukan pengikut mazhab Khawarij. Aku hanya ingin bertanya.” Sayidah Aisyah kemudian menjawab, “Kami pernah mengalami hal itu (haid) dan kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.”[2] Orang yang sedang nifas, menurut kesepakatan para ulama, hukumnya seperti orang yang sedang haid.

Orang yang memiliki uzur diperintahkan untuk mengqadha puasa wajib jika sesuatu yang menghalanginya untuk berpuasa telah hilang. Jika seseorang meninggal dunia sebelum mengqadha puasanya, maka dia tidak berdosa dan tidak diwajibkan membayar fidyah (tebusan). Karena dia telah meninggal dunia pada bulan Ramadhan sehingga dia tidak diwajibkan untuk mengqadha puasanya atau membayar fidyah. Karena dia meninggal dunia dalam keadaan memiliki uzur. Bahkan, jika uzurnya telah hilang pada bulan Ramadhan, dia juga tidak wajib melakukan apa pun. Karena dia tidak memiliki kesempatan di lain hari untuk mengqadha puasanya, sedangkan dia juga tidak mungkin mengqadha puasanya pada bulan Ramadhan karena dia harus mengerjakan puasa Ramadhan. Sementara orang yang sedang melakukan suatu kewajiban tidak wajib melaksanakan kewajiban lain yang sejenis. Adapun jika bulan Ramadhan telah habis, dan seorang mukalaf masih memiliki uzur yang membuat dia boleh tidak berpuasa, dia juga tidak berkewajiban untuk mengqadha puasanya, meskipun hal itu terjadi sangat lama. Karena dia memiliki uzur yang tidak hilang hingga dia meninggal dunia. Sementara Allah Swt. telah berfirman,

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Imam Nawawi mengatakan: Jika seseorang memiliki tanggungan qadha puasa Ramadhan atau sebagian darinya, jika dia memiliki uzur yang membuatnya harus menunda qadha, seperti saat dia sakit, bepergian jauh, atau yang sejenisnya, dia boleh menunda qadha selagi dia masih memiliki uzur. Meskipun uzur tersebut berlangsung selama bertahun-tahun. Dengan penundaan tersebut dia tidak diwajibkan membayar fidyah, meskipun kewajiban qadhanya bertumpuk-tumpuk. Dia hanya wajib mengqadha puasanya; karena dia dibolehkan menunda puasa Ramadhan dengan adanya uzur tersebut. Untuk itu, menunda qadha tentu lebih boleh lagi.[3] Imam Nawawi juga berkata: Menurut pendapat kami, dia tidak wajib melakukan apa-apa. Tidak wajib mengqadha puasanya, juga tidak wajib membayar fidyah. Ini juga pendapat Abu Hanifah, Imam Malik, dan mayoritas ulama fikih.[4]



[1] HR. Bukhari dalam Kitab: Ash-Shaum, Bab: Tarku al-hâidhu ash-shauma (1850) dari Abu Sa'id.
[2] HR. Muslim (335/69).
[3] Al-Majmu' (6/410).
[4] Al-Majmu' (6/421).





Jihahaha
Oke dah Sobat Sid,,,,

Semoga Artikel Diatas Bermanfaat,,, :)

Klo misalkan ada yang Kurang berkenan,,,
Abang Sid Minta Maaf ya
Ayo Lihat Animasi yang lainnya ya


jangan Lupa Like FB kami ya
Sampai jumpa di Artikel Selanjutnya



Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,
Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,



Aslm.wr.wb Sob,,,
Nyiahaha,,,,

Abang Mendoakan Sobat Sid Yang Membaca Artikel ini Selalu Mendapat Perlindungan
dan Ampunan Oleh Allah SWT...
Amiin,,,

Yups,,,
Kali ini Abang Akan MengePostkan Artikel Tanya-Jawab
Seputar Ramadhan

nyoos,,,
"Kalau Uzur Apa Harus Ganti Puasanya??"

Nah,,lo,,,
Jawabannya Ada di Bawah ini


Baca Artikel :
 Pertanyaan:
Apakah orang yang membatalkan puasa Ramadhan karena uzur (seperti sakit keras yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya) harus mengqadha puasanya?

Jawaban:
Allah telah memberikan rukhshah (keringanan) kepada kelompok-kelompok tertentu untuk membatalkan puasa pada bulan Ramadhan. Allah Swt. berfirman,
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Dalam Sunah juga dijelaskan, perempuan yang sedang haid dilarang mengerjakan puasa. Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id pernah bercerita: Rasulullah pernah bersabda,
“Bukankah jika seorang perempuan haid dia tidak mengerjakan shalat atau puasa? Itulah yang menyebabkan agama mereka tidak sempurna.”[1]


Diriwayatkan dari Mu'adzah bahwa dia pernah bercerita: Aku pernah bertanya kepada Aisyah, “Mengapa perempuan yang haid harus mengqadha puasanya, tapi dia tidak harus mengqadha shalatnya?” Sayidah Aisyah bertanya, “Apakah engkau pengikut mazhab Khawarij?” Aku menjawab, “Aku bukan pengikut mazhab Khawarij. Aku hanya ingin bertanya.” Sayidah Aisyah kemudian menjawab, “Kami pernah mengalami hal itu (haid) dan kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.”[2] Orang yang sedang nifas, menurut kesepakatan para ulama, hukumnya seperti orang yang sedang haid.

Orang yang memiliki uzur diperintahkan untuk mengqadha puasa wajib jika sesuatu yang menghalanginya untuk berpuasa telah hilang. Jika seseorang meninggal dunia sebelum mengqadha puasanya, maka dia tidak berdosa dan tidak diwajibkan membayar fidyah (tebusan). Karena dia telah meninggal dunia pada bulan Ramadhan sehingga dia tidak diwajibkan untuk mengqadha puasanya atau membayar fidyah. Karena dia meninggal dunia dalam keadaan memiliki uzur. Bahkan, jika uzurnya telah hilang pada bulan Ramadhan, dia juga tidak wajib melakukan apa pun. Karena dia tidak memiliki kesempatan di lain hari untuk mengqadha puasanya, sedangkan dia juga tidak mungkin mengqadha puasanya pada bulan Ramadhan karena dia harus mengerjakan puasa Ramadhan. Sementara orang yang sedang melakukan suatu kewajiban tidak wajib melaksanakan kewajiban lain yang sejenis. Adapun jika bulan Ramadhan telah habis, dan seorang mukalaf masih memiliki uzur yang membuat dia boleh tidak berpuasa, dia juga tidak berkewajiban untuk mengqadha puasanya, meskipun hal itu terjadi sangat lama. Karena dia memiliki uzur yang tidak hilang hingga dia meninggal dunia. Sementara Allah Swt. telah berfirman,

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Imam Nawawi mengatakan: Jika seseorang memiliki tanggungan qadha puasa Ramadhan atau sebagian darinya, jika dia memiliki uzur yang membuatnya harus menunda qadha, seperti saat dia sakit, bepergian jauh, atau yang sejenisnya, dia boleh menunda qadha selagi dia masih memiliki uzur. Meskipun uzur tersebut berlangsung selama bertahun-tahun. Dengan penundaan tersebut dia tidak diwajibkan membayar fidyah, meskipun kewajiban qadhanya bertumpuk-tumpuk. Dia hanya wajib mengqadha puasanya; karena dia dibolehkan menunda puasa Ramadhan dengan adanya uzur tersebut. Untuk itu, menunda qadha tentu lebih boleh lagi.[3] Imam Nawawi juga berkata: Menurut pendapat kami, dia tidak wajib melakukan apa-apa. Tidak wajib mengqadha puasanya, juga tidak wajib membayar fidyah. Ini juga pendapat Abu Hanifah, Imam Malik, dan mayoritas ulama fikih.[4]



[1] HR. Bukhari dalam Kitab: Ash-Shaum, Bab: Tarku al-hâidhu ash-shauma (1850) dari Abu Sa'id.
[2] HR. Muslim (335/69).
[3] Al-Majmu' (6/410).
[4] Al-Majmu' (6/421).





Jihahaha
Oke dah Sobat Sid,,,,

Semoga Artikel Diatas Bermanfaat,,, :)

Klo misalkan ada yang Kurang berkenan,,,
Abang Sid Minta Maaf ya
Ayo Lihat Animasi yang lainnya ya


jangan Lupa Like FB kami ya
Sampai jumpa di Artikel Selanjutnya



Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,
 
2012 SUka info duNia