yups,,,Abang abis baca Artikel nih,,, abang Rasa ini Penting buat di baca,,,
Okeh sob,,,silahkan dibaca ya,,,,
Hukum Membatasi Keturunan
Menghalangi kehamilan bisa saja dengan cara ‘azl (mengeluarkan mani di luar vagina) dan bisa pula
dengan pembatasan keturunan yang sifatnya permanen atau sifatnya temporer.
Pembatasan keturunan di Indonesia dikenal dengan istilah Keluarga
Berencana atau biasa disingkat KB, yang jargonnya udah banyak dihapal orang "2 anak, cukup".
Perlu dipahami dan diketahui bahwa jika niatan membatasi keturunan karena khawatir
sempitnya rizki atau takut miskin, maka hukumnya haram. Ini
sama saja seseorang su-uzhon pada Allah Ta’ala, padahal Allah-lah yang
memberi rizki pada orang tua dan anak sekaligus. Allah Ta’ala
berfirman,
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah
yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar” (QS. Al Isro’:
31).
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin, kami
akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka”
(QS. Al An’am: 151).
Mengenai hukum pembatasan keturunan di sini bisa dirinci: Pertama, membatasi keturunan yang bersifat temporer
(sementara) baik dengan obat/ pil KB dan suntik hormon. Hal ini sama dengan
hukum ‘azl. Kedua, membatasi keturunan yang sifatnya permanen
(selamanya), hukumnya adalah haram dan tidak ada khilaf (perselisihan)
di dalamnya. Karena Islam memerintahkan untuk menjaga dan memperbanyak
keturunan. Kecuali ketika dalam keadaan darurat dan bahaya jika istri hamil,
itu dibolehkan.
Perlu diingat sekali lagi, jika pembatasan keturunan baik dengan ‘azl, atau
dengan kontrasepsi yang sifatnya temporer maupun permanen karena khawatir pada
rizki si anak atau orang tua, atau khawatir akan jatuh miskin, maka hukumnya
haram sebagaimana penjelasan di atas.
(Lihat bahasan Shahih Fiqh Sunnah, 3:
190)
Nah,,,Loh,,,
Semoga Artikel Diatas Bisa Memberikan Manfaat
Buat kita Sekalian.....
Okeh dah Sob,,,,
Klo misalkan ada yang Kurang berkenan,,,
Abang Sid Minta Maaf ya
Ayo Lihat Artikel yang lainnya ya