Hukum membatasi Anak

Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,




Hohoi Sobat Sid,,,

Ciah,,,ciah,,,
Jumpa lagi ma abang ya,,,
hihihi,,,


yups,,,Abang abis baca Artikel nih,,,
abang Rasa ini Penting buat di baca,,,


Okeh sob,,,silahkan dibaca ya,,,,

Hukum Membatasi Keturunan


Menghalangi kehamilan bisa saja dengan cara ‘azl (mengeluarkan mani di luar vagina) dan bisa pula dengan pembatasan keturunan yang sifatnya permanen atau sifatnya temporer. Pembatasan keturunan di Indonesia dikenal dengan istilah Keluarga Berencana atau biasa disingkat KB, yang jargonnya udah banyak dihapal orang "2 anak, cukup".

Perlu dipahami dan diketahui bahwa jika niatan membatasi keturunan karena khawatir sempitnya rizki atau takut miskin, maka hukumnya haram. Ini sama saja seseorang su-uzhon pada Allah Ta’ala, padahal Allah-lah yang memberi rizki pada orang tua dan anak sekaligus. Allah Ta’ala berfirman,


وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar” (QS. Al Isro’: 31).



وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ

Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin, kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka” (QS. Al An’am: 151).

Mengenai hukum pembatasan keturunan di sini bisa dirinci:
Pertama, membatasi keturunan yang bersifat temporer (sementara) baik dengan obat/ pil KB dan suntik hormon. Hal ini sama dengan hukum ‘azl.
Kedua, membatasi keturunan yang sifatnya permanen (selamanya), hukumnya adalah haram dan tidak ada khilaf (perselisihan) di dalamnya. Karena Islam memerintahkan untuk menjaga dan memperbanyak keturunan. Kecuali ketika dalam keadaan darurat dan bahaya jika istri hamil, itu dibolehkan.
Perlu diingat sekali lagi, jika pembatasan keturunan baik dengan ‘azl, atau dengan kontrasepsi yang sifatnya temporer maupun permanen karena khawatir pada rizki si anak atau orang tua, atau khawatir akan jatuh miskin, maka hukumnya haram sebagaimana penjelasan di atas.
 (Lihat bahasan Shahih Fiqh Sunnah, 3: 190)


Nah,,,Loh,,,
Semoga Artikel Diatas Bisa Memberikan Manfaat

Buat kita Sekalian.....

Okeh dah Sob,,,,

Klo misalkan ada yang Kurang berkenan,,,
Abang Sid Minta Maaf ya
Ayo Lihat Artikel yang lainnya ya


jangan Lupa Like FB kami ya

Sampai jumpa di Artikel Selanjutnya

 
Abang Merekomendasikan Produk & Jasa ini Sob,,,,
 
2012 SUka info duNia